Saturday, March 31, 2012

Masalah yang dihadapi dalam otonomi daerah


Dalam era transisi kebijakan sentralistik ke desentralistik demokratis yang ditujudalam pemerintahan nasional sebagaimana ditandai dengan diberlakukannya Otonomi daerahsesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1999 sejak tanggal 1 Januari 2001, memangmasih ditemui kendala-kendala yang perlu diatasi.Dari sekian kendala terdapat permasalahan yang mengandung potensi instabilitasyang dapat mengarah kepada melemahnya ketahanan nasional di daerah bahkan dapatmemicu terjadinya disintegrasi bangsa bila tidak segera diatasi. Hal itu antara lain :

1. Pembagian Urusan
Contoh permasalahan yaitu dalam pembuatan kebijikan pusat untuk daerah (FTZ).Permasalahan yang paling sering dialami oleh daerah adalah banyaknya aturan yang salingtumpang tindih antara pusat dan daerah. Akibatnya banyak aturan pusat yang akhirnya tidak  bisa diterapkan di daerah. Salah satu sebab itu adalah pusat tidak memahami keadaan yangterkini yang dialami daerah. Kondisi inilah yang diduga menjadi kendala utama belummaksimalnya pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) di Kepri ini. Daerah selalu menungguaturan dari pusat atau kebijakan dari pusat sehingga setelah ditunggu ternyata hasilnya selalutidak sesuai dengan apa yang diharapkan.Seharusnya hal tersebut dapat diatasi apabila pembagian urusan antara daerah dan pusat tidak tumpang tindih. Artinya, dalam pengusulan suatu konsep aturan daerah harusterlibat langsung. Atau dengan kata lain sebelum pemerintah pusat membuat aturan, daerahmemiliki tugas seperti mengajukan konsep awal yang tidalk bertentangan dengan aturan yangada di daerah. Sehingga pemerintah pusat dalam menyusun aturan, memiliki landasan yangkuat mengacu pada konsep daerah. Bila perlu pemerintah pusat hanya memiliki tugas sebagai pemeriksa dan menyetujui konsep yang diusul oleh daerah.

2. Pelayanan Masyarakat
Pada umumnya, Sumber Daya Manusia pada pemerintah daerah memilikisumber informasi dan pengetahuan yang lebih terbatas dibandingkan dengan sumber daya padaPemerintah Pusat.Hal ini mungkin diakibatkan oleh sistem kepegawaian yang masih tersentralisasisehingga Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan wewenang dalam mengelola Sumber Daya Manusianya sesuai dengan kriteria dan karakteristik yang dibutuhkan oleh suatu daerah.Sehingga pelayanan yang diberikan hanya standar minimum.

3. Lemahnya Koordinasi Antarsektor dan Daerah
Koordinasi antarsektor tidak hanya menyangkut kesepakatan dalam suatu kerja bersama yang operasional sifatnya tetapi juga koordinasi dalam pembuatan aturan. Dua halini memang tidak serta merta menjamin terjadinya sinkronisasi antar berbagai lembaga yangmemproduksi peraturan dan kebijakan tetapi secara normatif koordinasi dalam penyusunan peraturan perundangan akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang sistematisdan tidak bertubrukan satu sama lain.Walaupun Kepala Daerah dalam kedudukan sebagai Badan Eksekutif Daerah bertanggung jawab kepada DPRD, namun DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah tetapmerupakan partner (mitra) dari dan berkedudukan sejajar dengan PemerintahDaerah atauKepala Daerah. Masalah seperti ini pun sangat terasa di Pusat. Kesan memposisikan diri lebihkuat, lebih tinggi dari yang lainnya yang kadang-kadang disaksikan oleh masyarakat luas.Ada tiga hal yang perlu disadari dan disamakan oleh legislatif dan eksekutifdalammenyikapi berbagai perbedaan yaitu pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Pola pikir yangharus sama adalah, kita sadar terhadap apa yang harus kitapertahankan, kita upayakan, yaituintegritas dan identitas bangsa serta berbagai upaya untuk memajukan dan mencapai tujuan bangsa. Pola sikap yaitu, bahwa setiap elemen bangsa mempunyai kemampuan dankontribusi seberapapun kecilnya. Dan pola tindak yang komprehensif, terkordinasi danterkomunikasikan.

4. Pembagian Pendapatan
UU 25/1999 pada dasarnya menganut paradigma baru, yaitu berbeda dengan paradigma lama
, maka seharusnyasetiap kewenangan diikuti dengan pembiayaannya, sesuai dengan bunyi  pasal 8 UU 22/1999.Pada saat sekarang ini, banyak daerah yang mengeluh tentang tidak proporsionalnya jumlahDana Alokasi Umum (DAU) yang diterima, baik oleh Daerah Propinsi maupun DaerahKabupaten/Kota. Banyak daerah yang DAU-nya hanya cukup untuk membayar gaji pegawaidaerah dan pegawai eks kanwil, Kandep/Instansi vertikal di daerah. Disamping itu, kriteria penentuan bobot setiap daerah dirasakan oleh banyak daerah kurang transparan. Kriteria potensi daerah dan kebutuhan daerah tampaknya kurang representatif secara langsungterhadap pembiayaan daerah. Dengan demikian perhitungan DAU yang transparan sebagaimana diatur dalam pasal7 UU 25/1999 jo PP 104/2000 tentang perimbangan keuangan terutama  pasal-pasal yangmenyangkut perhitungan DAU dan faktor penyeimbangan, kiranya  perlu ditata kembali. Kemudian, pembagian bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) dirasakan kurang mengikuti prinsip-prinsip pembiayaan yang layak yang sejalan dengan pemberian kewenangan KepalaDaerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Seperti halnya dalam paradigma lama, melalui paradigma baru pun bagian daerah selalu jauh dari Sumber Daya Alam yang kurang potensial(seperti: perkebunan, kehutanan, pertambangan umum dan sebagainya), sedangkan disektor minyak dan gas alam, hanya mendapat porsi kecil. Bagian bagi hasil di bidang iniperlu diperbesar, sehingga daerah penghasil mendapat bagian yang proporsional sebanding dengankerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksplorasi dan eksploitasi SDA tersebut.

5. anatisme Daerah (Ego Kedaerahan)
Sifat seperti ini sangat tidak baik jika ada disuatu wilayah/daerah atau dimanapun,karena hal ini dapat menimbulkan kesenjangan atau kecemburuan terhadap daerah-daerahlain.Contoh pemasalahannya kejadian yang terjadi di daerah kabupaten Anambas dalam penerimaan CPNS. Bagi pelamar CPNS minimal mempunyai 1 ijazah yang dikeluarkan olehdisdik kabupaten. Anambas baik SD, SMP, dan SMA. Hal ini dapat disimpulkan bahwaterlalu egoisnya suatu daerah yang mengutamakan putra daerah untuk dapat menjadi CPNSdalam mengembangkan daerahnya sendiri sehinnga untuk warga daerahlain tidak diberikan peluang untuk menjadi CPNS dan hal ini juga dapat menimbulkan kerugian bagi wargaAnmbas karena dapat mengurangi pendapatan mereka ( yang berjualan atau yang membukatempat-tempt kos )Solusinya sebaiknya dalam hal ini daerah Anambas tidak terlalu egois dalam penerimaan CPNS ini. Sehingga warga lain yang bukan berasal dari Anambas dapat bekerjadan dan bersaing demi memajukan daerah tersebut dan membuka peluang bagi siapapun yangmemiliki kemampuan dan skiil serta pengetahuan mereka dalam berkopetensi untuk bersaingdemi kebaikan dan memajukan daerah tersebut. Hal ini juga dapat meningkatkan pendapatanuntuk penghasilan bagi warga yang memiliki mata pencarian sebagai pedagang dan yangmemiliki rumah-rumah kos. Jika dibandinkan dengan adanya fanatisme.

6. Disintegrasi
Hal ini dapat menimbulkan perpecahan atau terganggunya stabilitas keamanannasional dalam penyelenggaraan sebuah negara. Hal ini dapat disebabkan olek ke egoisansuatu kelompok masyarakat atau daerah dalam mempertahankan suatu pendapat yangmemiliki unsure kepentingan-kepentingan kelompok satu dengan yang lain. Yang dapatmerugikan atau kecemburuan terhadap kelompok-kelompok yang lain untuk mendapatkanhak yang sama sehingga dapat memecahkan rasa persatuan dan kesatuan kita dan dapatmenimbulkan berbagai pertikaian dalam sebuah negara atau daerah tersebut.Contohnya: GAM, RMS, dan lain-lain.Solusinya sebaiknya kita sebagai warga negara yang baik harusnya tidak egois dalammempertahankan suatu hak atau pendapat antara kelompok yang 1 dengan yang lain yangdapat menimbulkan pertikaian dan mengganggu keamanan didaerah tersebut. Namun kitaharus bersatu demi memajukan daerah atau negara yang kita cintai.



Wawasan Nusantara


·      Pengertian
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.


·   Proses Terbentuknya Wawasan Nusantara Setiap Bangsa

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah Negara adalah wilayah kedaulatan, konsep dasar wilayah Negara kepulauan telah diletakkan melalui deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi debagai wilayah kedaulatan mutlak Negara kesatuan republic Indonesia .
Tetapi cukup banyak juga Negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti Thailand, Prancis, Myanmar, dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah wadah (organisasi), isi dan tingkah laku.
Dari wadah dan isi nusantara itu tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang :
1. Satu kesatuan Wilayah
2. Satu kesatuan Bangsa
3. Satu kesatuan Budaya
4. Satu kesatuan Ekonomi
5. Satu kesatuan Hankam


·    Latar Belakang
Falsafah pancasila
Filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.      Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

·      Konsep Wawasan Nasianal
1.      Aspek Kewilayahan Nusantara
Indonesia mempunyai wilayah yang sangat cukup luas, Geografi yang terdapat indonesia merupakan sesuatu yang sangat berharga. Indonesia merupakan negara yang berbeda dengan negara lain, sebab indonesia mempunyai beberapa keanekaragaman baik itu flora, fauna, adat istiadat, serta masyarakatnya yang selalu bertoleransi.
2.      Aspek Sosial Budaya
Budaya di indonesia beraneka macam, setiap daerah yang ada di indonesia. Sampai saat ini budaya tersebut masih tetap di lestarikan samapai ke anak cucu.
3.      Aspek Sejarah
Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah yang sangat banyak dan beraneka ragam. Sejarah yang timbul dari abad - abad yang lalu. Hingga kini sejarah tersebut masih di lestarikan. Sejarah ini dapat mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.


·          Fungsi 
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
·             Tujuan
1.      Mempererat rasa persatuan dan kesatuan seluruh rakyat indonesia. Serta menjunjung tinggi poancasila dan UUD 1945, sebagai hak milik bangsa dan negara indonesia.
2.      Mampu melindungi negara indonesia apabila sewaktu - waktu terjadi suatu permasalahan.
3.       Menghilangkan perbedaan yang ada di negara indonesia.

  •  Unsur
1.    Wadah

a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.



Monday, March 12, 2012

Pengangguran meningkat, premanisme makin subur

Fenomena premanisme di Indonesia mulai berkembang hingga sekarang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarrya tidak dibutuhkan.

Undang-undang mengenai Premanisme dan tindakan kekerasannya sudah banyak, akan tetapi sangat sulit ditegakkan. Karena banyaknya ”kerjasama” para petugas hukumnya. Untuk itu, sebagai langkah utama untuk memberantas premanisme adalah dengan membenahi sikap para petugas hukum yang tidak profesional.

Apabila masalah ini dibiarkan berlarut-larut, ditakutkan akan menimbulkan permasalahan yang lebih banyak dan luas. Ulah preman juga sudah meresahkan para pengusaha dan investor yang akan melakukan pengembangan usaha, seperti permintaan/pengutipan uang jasa per bulan yang nominalnya terbilang cukup besar, meminta/memeras pengusaha/pengembang dengan dalih untuk keamanan wilayah, mengatasnamakan organisasi/kelompok tertentu untuk meminta sejumlah uang dan lain-lain.

Menurut saya premanisme tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga diseluruh Indonesia dan bukan cuma milik "orang jalanan", namun orang kantoran pun banyak yang menjalani nya. Atau dapat juga dikatakan, premanisme tidak hanya dicirikan oleh "kulit bertato" dengan badan yang besar-besar, tapi juga premanisme dapat juga dilakoni oleh orang berdasi yang keseharian nya berkantor di gedung tinggi dengan ruangan kerja nya yang full AC.

Premanisme rupa nya sudah bersifat universal atau bahkan menjadi fenomena yang sangat mendunia. Istilah sekarang ya... Gengster!! Semoga saja hukum di Indonesia tidak menjadi hukum yang diperjual belikan yang hanya berpihak pada kaum kaya. Agar masyrakat Indonesia bisa mewujudkan Negeri tanpa kekerasan dan Anarkisme!!!
 
 

Dampak dari bencana alam


Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial dan lingkungan Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, dampak dalam bidang sosial mencakup kematian, luka-luka, sakit, hilangnya tempat tinggal dan kekacauan komunitas, sementara kerusakan lingkungan dapat mencakup hancurnya hutan yang melindungi daratan. Salah satu bencana alam yang paling menimbulkan dampak paling besar, misalnya gempa bumi, selama 5 abad terakhir, telah menyebabkan lebih dari 5 juta orang tewas, 20 kali lebih banyak daripada korban gunung meletus. Dalam hitungan detik dan menit, jumlah besar luka-luka yang sebagian besar tidak menyebabkan kematian, membutuhkan pertolongan medis segera dari fasilitas kesehatan yang seringkali tidak siap, rusak, runtuh karena gempa. Bencana seperti tanah longsor pun dapat memakan korban yang signifikan pada komunitas manusia karena mencakup suatu wilayah tanpa ada peringatan terlebih dahulu dan dapat dipicu oleh bencana alam lain terutama gempa bumi, letusan gunung berapi, hujan lebat atau topan

http://id.wikipedia.org/wiki/Bencana_alam
 
Manusia dianggap tidak berdaya pada bencana alam, bahkan sejak awal peradabannya. Ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen darurat menyebabkan kerugian dalam bidang keuangan, struktural dan korban jiwa.. Kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan manusia untuk mencegah dan menghindari bencana serta daya tahannya. Menurut Bankoff (2003): "bencana muncul bila bertemu dengan ketidakberdayaan". Artinya adalah aktivitas alam yang berbahaya dapat berubah menjadi bencana alam apabila manusia tidak memiliki daya tahan yang kuat.

Faktor yang menyebabkan timbulnya tindakan premanisme

Ada beberapa faktor penyebab munculnya tindakan anarkis ataupun premanisme di negara ini antara lain, faktor mendasar yaitu penerapan ideologi sekulerisme kapitalisme, kedua faktor ekonomi, ketiga karena penegakan hukum yang lemah, dan keempat adalah semua itu akan makin diperparah oleh sistem hukum dinegri ini yang tidak bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindakan premanisme ataupun kejahatan.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap preman atau yang melakukan tindakan kejahatan yang terlibat bentrokan bahkan pembunuhan begitu ringan. Hukum dinegri sangat terlihat bisa diperjual belikan, sehingga para preman yang di ajukan ke pengadilan bisa lolos dari jerat hukuman.

Jikapun mereka dijatuhi hukuman dan penjara, tapi nyatanya mereka masih bisa mengendalikan bisnis premannya. Didalam penjara mereka mendapat kenyamanan tertentu bahkan bisa mendapatkan sejumlah anak buah baru.

Dari situ lah sudah dapat terlihat bahwa sebab merajalelanya premanisme bukan lagi bersifat individu melainkan sistemik. Sistem yang ada justru menjadi faktor utama. Karenanya itu sudah wajar jika pemberantasan premanisme dalam sistem yang seperti itu akan terus menjadi mimpi.

Ditengah minimnya lapangan pekerjaan, gaya hidup materialisme, hedonisme dan konsumerisme justru didorong segencar-gencarnya.

Disisi lain, hal tersebut banyak dipertontonkan banyak pegawai negri, pejabat dan politis yang mendapatkan harta banyak dan bergaya hidup mewah. Bahkan mereka yang korupsi bisa dengan mudah lolos dari jeratan hukum, kalaupun dihikum, sangat ringan, karena semua itu bisa makin mendorong sebagian orang memilih menjadi preman sebgai jalan mudah mendapatkan harta sebanyak-banyaknya.

Jadi bila sudah seperti sekarang, negara ini dan sistemnya harus seperti apa dan sistem yang seperti apa yang cocok dipakai oleh negara Indonesia yang sangat luas terbelah-belah pulau yang menjadikan pengawasan pun harus lebih extra serta berbagai karakter suku bangsa.

http://ceritamu.com/Ceritamu/Kiriman/Faktor-dan-Penyebab-Timbulnya-Tindakan-Premanisme.aspx

Tips agar tidak mabuk saat di bus

1. Hindari duduk di bangku paling belakang
Bus antar kota antar provinsi ini biasanya menjual tiket dengan nomor bangku. Anda bisa memilih nomor bangku yang ada di tengah atau di depan. Sebisa mungkin hindari bangku di bagian belakang. Kemungkinan mabuk darat lebih besar saat Anda duduk di belakang dibanding saat duduk di bangku lain, karena tenaga dorong bus ada dari bagian belakang, tempat mesin berada.
Selain itu, bangku di bagian belakang juga dekat dengan WC. Tempat duduk anda akan sering dilalui orang dan aroma tidak sedap juga akan sering Anda rasakan saat duduk di kursi bagian belakang.
2. Sedia cemilan manis di tas
Selalu sediakan cemilan manis saat Anda sedang traveling dengan bis. Cemilan ini berguna saat Anda sedang mengalami mual. Permen mint bisa menjadi penolong yang utama saat sedang mabuk darat. Tidak cuma jadi penolong saat mabuk, cemilan manis juga bisa jadi penolong Anda saat lapar.
3. Pilih makanan yang tidak banyak santan
Karena perjalanan bersama bis biasanya lebih dari setengah hari, maka Anda pun akan beberapa kali makan besar selama perjalanan. Saat makan besar, pilihlah makanan yang tidak terlalu banyak santan. Santan membuat Anda mudah mual dan tentu akan mengganggu perjalanan Anda. Pilih makanan yang segar dan berkuah. Anda pun bisa mengkonsumsi buah untuk membantu mengurangi kemungkinan mabuk darat.
4. Jangan terlalu lama menunduk
Ketika kita bosan di bus, biasanya yang kita lakukan adalah bermain ponsel, blackberry, membaca buku dan kegiatan lain yang membuat mata kita fokus melihat jarak pendek dan menunduk. Lama-kelamaan yang terjadi adalah perut mual, karena indera keseimbangan Anda terganggu pergerakan bus yang melaju tapi tidak diimbangi dengan penyesuaian dari indera tubuh terutama mata.
Kalau hal ini terjadi, letakan ponsel, BlackBerry atau buku Anda. Segera buang pandangan keluar jendela. Carilah titik pandang yang jauh, agar mata Anda beradaptasi dengan pergerakan bus yang cepat. Anda pun akan merasa nyaman kembali.
5. Sedia obat anti mabuk
Benda sakti yang tidak boleh tertinggal adalah obat anti mabuk dan minyak angin. Kalau Anda memang biasa mabuk darat, konsumsilah obat ini selalu sebelum perjalanan.
Minyak angin juga tidak kalah penting. Saat pusing, Anda bisa mengoleskan minyak angin di dahi. Saat mual, Anda bisa menghirup minyak angin. Anda juga bisa mengoleskan minyak angin ke badan saat sedang tidak enak badan dan masuk angin.

http://www.langitberita.com/top-lists/46295/5-tips-menghindari-mabuk-darat-saat-anda-naik-bus/

Pemerintah Jangan Paranoid Hadapi Demo BBM



Jakarta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap pemerintah tak paranoid menghadapi demo kenaikan harga BBM. Demo adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.

"Saya kira ini paranoid, ketakutan yang berlebihan. BBM naik kan dirasakan berat bagi masyarakat. Saya katakan agak paranoid, kalau unjuk rasa jangan dihubungkan dengan kenaikan harga BBM," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari PKS, Nasir Jamil, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Menurut Nasir, demo kenaikan harga BBM sangat wajar. Tak pantas mengaitkannya dengan penggulingan pemerintahan SBY-Boediono.

"Saya bilang demo BBM itu bagian dari demokrasi. Saya menyayangkan kemudian menghubungkan dengan penggulingan. Penggulingan ada mekanisme konstitusi di DPR," kata Nasir.

PKS, menurut Nasir, tak ada di belakang demo kenaikan harga BBM. Meski PKS menolak kenaikan harga BBM, PKS tetap akan mendukung terjaganya pemerintah sampai tahun 2014.

"Kita tetap mendukung pemerintahan sampai 2014," tegasnya.

http://news.detik.com/read/2012/03/05/130622/1857971/10/pks-pemerintah-jangan-paranoid-hadapi-demo-bbm?nd992203605

Demokrasi serta Bentuk bentuk Demokrasi

Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
 

Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).

Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)


Klasifikasi sistem pemerintahan

- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemerintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran