Wednesday, January 15, 2014

Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).

Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.

Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.

Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.

Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan program asuransi kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, kini disebut Jamkesmas[1], jaminan kesehatan masyarakat, di samping program itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya program serupa yaitu Jamkesda[1] dan Jamkesos[2][3] seperti, antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002[4], Jembrana sejak 2003[5] di DIY sejak 2003[3] dan provinsi Sumatra Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak awal januari 2009[4] walaupun pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan lewat APBD[6]

Pada tahun 2009, 116,8 juta dari sekitar 230 juta penduduk Indonesia memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat program Jamkesmas atau asuransi lain[7].


Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.

Monday, January 6, 2014

PRINSIP PRINSIP PENGUKURAN RESIKO

A. PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN RISIKO

1. Transparansi
Prinsip ini mensyaratkan agar seluruh potensi risiko yang ada pada suatu aktivitas, khususnya transaksi, dibeberkan secara terbuka. Risiko yang tersembunyi/disembunyikan akan menjadi sumber permasalahan terbesar dan, per definisi, tidak akan dapat dikelola dengan baik.

2. Pengukuran yang Akurat
Prinsip ini mewakili sisi sains dari konsep Manajemen Risiko, dan mensyaratkan investasi berkesinambungan untuk berbagai teknik dan alat yang akan digunakan sebagai syarat dari proses Manajemen Risiko yang kuat.

3. Informasi Berkualitas yang Tepat Waktu
Prinsip ini akan turut menentukan akurasi pengukuran dan kualitas keputusan yang diambil. Sebaliknya tidak terpenuhinya prinsip ini bisa membawa manajemen pada suatu keputusan yang berisiko fatal.

4. Diversifikasi
Sistem Manajemen Risiko yang baik menempatkan konsep diversifikasi sebagai sesuatu yang penting untuk dicermati. Hal ini menuntut pola pemantauan yang konstan dan konsisten. Asumsinya adalah bahwa konsentrasi (Risiko) dapat muncul setiap saat seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi di dunia.

5. Independensi
Berdasarkan prinsip independensi, keberadaan suatu kelompok Manajemen Risiko yang independen makin dianggap sebagai suatu keharusan. Prinsip ini tidak sekedar berbicara tentang kewenangan dan level tanggung jawab dari kelompok Manajemen Risiko dan kelompok/unit lainnya dalam perusahaan, melainkan juga tentang tentang visi perusahaan dan kualitas interrelasi antara kelompok Manajemen Risiko dengan kelompok/unit lainnya, dan juga antar kelompok/unit yang melaksanakan transaksi dengan mengambil risiko tertentu.

6. Pola Keputusan yang Disiplin
Porsi sains dalam konsep Manajemen Risiko memang telah memberikan banyak kontribusi bagi kemampuan Manajemen Risiko dalam melakukan pengukuran risiko namun kualitas keputusan tetap saja tergantung pada bagaimana manajemen memutuskan cara terbaik untuk menggunakan alat/teknik tertentu dan memahami keterbatasan yang dimiliki oleh alat/teknik tersebut.

7. Kebijakan
Prinsip ini mensyaratkan bahwa tujuan dan strategi Manajemen Risiko suatu perusahaan harus dirumuskan dalam sebuah Policy, Manual & Procedure yang jelas. Policy harus secara jelas menjabarkan dan mendefiniskan filosofi Manajemen Risiko perusahaan dan menyediakan keseluruhan pendekatan yang digunakan serta organisasi dari proses pengambilan Risiko. Tujuan utama dari hal tersebut adalah untuk memberikan kejelasan mengenai proses Manajemen Risiko, baik untuk pihak internal maupun untuk pihak eksternal seperti regulator dan para analis.

Prinsip-prinsip tersebut di atas akan menjadi penentu arah dalam menyusun suatu kerangka kerja, suatu model Manajemen Risiko yang handal. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut juga akan menjadi penentu keberhasilan dari penerapan model Manajemen Risiko dalam suatu perusahaan. Tanpa pemahaman mendalam serta konsistensi dalam menggunakan prinsip-prinsip tersebut, maka penyusunan dan penerapan suatu model Manajemen Risiko tidak akan memberikan nilai tambah yang seharusnya dapat diperoleh.


B. PENGUKURAN RESIKO

Setelah manajer resiko mengidentifikasi berbagai jenis resiko yang dihadapi perusahaan, maka selanjutnya resiko itu harus diukur.

Perlunya pengukuran resiko adalah:
a.  Untuk menentukan relatif pentingnya
b. Untuk memperoleh informasi yang akan menolong untuk menetapkan kombinasi peralatan manajemen resiko yang tepat untuk menanganinya.
c. Dimensi yang harus Diukur

Informasi yang diperlukan berkenaan dengan dua dimensi resiko yang perlu diukur yaitu:
a. Frekuensi atau jumlah kerugian yang akan terjadi
b. Keparahan dari kerugian tersebut

Dari penilaian tersebut, dapat diketahui: Rata-rata nilainya dalam periode anggaran
a. Variasi nilai dari satu periode anggaran ke periode anggaran sebelum dan berikutnya
b. Dampak keseluruhan dari kerugian-kerugian  itu jika seandainya kerugian tersebut ditanggung sendiri


C. KONSEP PROBABILITAS

Pengukuran kerugian menyangkut kemungkinan (probabilitas) dari kerugian potensial.
Maka dalam mengukur resiko seorang Manajer Resiko harus memahami konsep probabilitas tersebut, sehingga strategi yang diterapkan tepat
Secara umum probabilitas: “kesempatan/kemungkinan terjadinya suatu kejadian” atau “kemungkinan jangka panjang terjadinya sesuatu”


D. KONSEP “SAMPEL SPACE” DAN “EVENT”

Untuk mempelajari konsep probabilitas, perlu dipahami konsep sample space dan event.
Sample space (Set S) adalah suatu set dari kejadian tertentu yang diamati. Misal : Jumlah kecelakaan mobil di wilayah Kota Malang selama 2009.
Suatu Set S biasanya terdiri dari beberapa segmen yang disebut sub set atau event (Set E). Misal : Jumlah kecelakaan mobil terdiri atas segmen moobil pribadi dan mobil penumpang umum
Untuk menghitung secara cermat probablitas kecelakaan mobil tersebut, masing-masing event perlu diberi bobot. Pembobotan didasarkan pada bukti empiris pengalaman sebelumnya. Dimana masing-masing event mempunyai karakteristik yang berbeda, sehingga mempunyai probablitas yang berbeda. Misal : Untuk mobil pribadi diberi bobot 2, sedang utk mobip pengangkutan umum diberi bobot 1, maka probabilitas kecelakaan mobil dapat dihitung dengan rumus:
Bila tanpa bobot:
Bila dengan bobot:
Dimana:
P(E) = probabilitas terjadinya event
E      = sub set atau event
S      = sample space atau set
w     = bobot dari masing-masing event
Contoh: dari catatan polisi diketahui bahwa jumlah kecelakaan mobil di Kota Malang selama 2008 sebanyak 10.000 kali, dimana dari jumlah tersebut yang 1.000 menimpa mobil pribadi dan 9.000 menimpa mobil penumpang umum.
Maka probabilitas terjadinya kecelakaan mobil pribadi adalah:
Tanpa bobot:
Dengan bobot


E. AKSIOMA DEFINISI PROBABILITAS

Probabilitas adalah suatu nilai/angka  yang besarnya berkisar antara 0 sampai 1, yang diberikan pada masing-masing event. Jumlah hasil penambahan keseluruhan  probabilitas dari event-event (Set E) yang saling pilah dalam sample space (Set S) adalah 1. Probabilitas suatu event yang terdiri dari sekelompok event yang saling pilah dalam suatu set (sample space) merupakan hasil penjumlahan dari masing-masing probablitas yang terpisah.


F. NILAI HARAPAN (EXPECTED VALUE)

Expected value dari suatu event dapat ditentukan dengan membuat tabel (tabel binomial) untuk hasil-hasil yang mungkin diperoleh dari menilai masing-masing hasil tersebut berdasarkan probabilitasnya. Dengan menjumlahkan hasil dari masing-masing event akan diperoleh expected valuenya.
Contoh: diketahui bahwa dari 100 buah rumah kemungkinan terbakarnya satu rumah adalah 27% dan rata-rata kerugian untuk setiap kebakaran adalah Rp 100.000.000,-.
Maka expected lossnya adalah Rp 27.000.000,- (27% x Rp 100.000.000,-).
Bila kemungkinan terbakarnya dua rumah adalah 19%, maka expected lossnya: Rp. 38jt (19%x2xRp100.000.000,-). Sehingga expected loss untuk satu rumah sebesar Rp 19jt.
Kemudian bila kemungkinan terbakarnya sepuluh rumah adalah sebesar 1% maka expected lossnya adalah
     1% x 10 x Rp 100.000.000,- = Rp 10 jt
Maka expected loss untuk satu rumah sebesar
Rp 1.000.000,-
Konsep expected value
Konsep expected value sering ditemui terutama di dunia bisnis.
Misalnya: seorang kontraktor diminta membangun sebuag gedung dimana jika semuanya berjalan baik ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000.000.000,-
Karena menyadari selalu ada hal-hal yang tidak terduga, maka probabilitas utk mendapatkan keuntungan diperkirakan hanya 80%, dimana yang 20% adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga.
Jadi expected value dari pekerjaan tersebut sebesar Rp 6.000.000.000,-


G. PENANGGULANGAN RESIKO DAN PEMBIAYAAN

Setelah manajer resiko melakukan identifikasi dan mengukur resiko, maka tahap selanjutnya adalah memilih cara penanggulangan resiko
Seorang manajer resiko pada prinsipnya dapat menggunakan du pendekatan/cara menanggulangi resiko:

1.Penanganan Resiko 
Beberapa metode yang dapat digunakan:

a. Menghindari Resiko
Menghindari suatu resiko murni adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara:
- Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung resiko, walaupun hanya sementara. Mis. Tidak mau menerima pengemudi mabuk, tidak menjual barang secara kredit.
- Menyerahkan kembali resiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui mengandung resiko. Mis. Membatalkan pembelian barang yang murah harganya stlh tahu barang tersebut adalah barang selundupan

· Beberapa karaktersitik penghindaran resiko segarusnya diperhatikan:
-          Boleh jadi tidak ada kemungkinan menghindari resiko. Mis. Jika ingin menghindari semua resiko tanggung jawab maka semua kegiatan perlu dihentikan
-          Manfaat atau laba potensial yang akan diterima sebab kepemilikan suatu harta, mempekerjakan pegawai tertentu, atau bertanggung jawab atas suau kegiatan, akan hilang jika melaksanakan penghindaran resiko
-          Makin sempit resiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan tercipta resiko yang baru. Misalnya menghindari resiko pengangkutan dengan kapal laut dan menggantinya dengan angkutan darat, akan memunculkan resiko baru yakni resiko pengangkutan darat.

b. Mengendalikan Kerugian
Pengendalian kerugian bertujuan untuk:
-          Memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian
-          Mengurangi keparahan bila suatu resiko memang terjadi.
·      Tujuan tersebut dapat tercapai dgn cara:
Melakukan tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian. Yakni berusaha untuk mengurangi atau jika bisa menghilangkan peluang terjadinya kerugian. Misal :
-          Peluang terjadinya kebakaran dapat dikurangi dgn menggunakan konstruksi tahan api
-          Peluang kecelakaan kerja dapat dihindari dengan menerapkan peraturan keselamatan kerja (masker, kaca mata las, dsb.)
·      Program pengurangan kerugian dapat dibedakan atas :
-   Program minimisasi (minimization program)
   Program yang dijalankan sblm kerugian terjadi atau selama kerugian sdg terjadi dengan tujuan membatasi besarnya kerugian. Misal : Tindakan memadamkan kebakaran
- Program penyelamatan (salvage program)
    Program penyelamatan barang-barang yang selamat dari peril. Mis. Menyelamatkan barang2 yang tidak terbakar.
·      Program Pengendalian Kerugian Berdasarkan Sebab-sebab terjadinya.
Ada dua macam pendekatan:
-          Pendekatan engineering; program pengendalian yang menekankan pada pengendalian sebab-sebab yang bersifat fisik dan mekanis. Mis. Memperbaiki kabel listrik yang tidak memenuhi syarat
-          Pendekatan hubungan kemanusiaan; menekankan pada pencegahan terjadinya kecelakaan krn faktor manusia spt lengah, suka menantang bahaya, tidak memakai alat keselamatan, faktor psikologis.
·      Pengendalian kerugian menurut lokasi
     Menurut W.Haddon kemungkinan dan keparahan kerugian kecelakaan lau lintas tergantung pada kondisi dari:
-          Orang yang menggunakan jalan
-          Kendaraan
-          Lingkungan umum jalan yg meliputi faktor2 seperti desain, pemeliharaan, rambu-rambu, keadaan lalu lintas
·      Pengendalian menurut timing
Pendekatan ini berkaitan dengan malsaah kapan metode pencegahan/pengendalian digunakan, yg dapat terjadi:
-          Sebelum terjadinya peril
-          Selama terjadinya peril
-          Sesudah terjadinya peril

c. Pemisahan
Pemisahan artinya memisahkan penempatan dari harta yang menghadapi resiko yang sama. Jadi dengan cara menambah banyaknya”independent exposure unit” sehingga probabilitas kerugian dapat diperkecil. Maksud pemisahan adalah utk mengurangi jumlah kerugian akibat terjadinya peril.

d. Kombinasi atau Pooling
Adalah usaha menambah banyaknya exposure unit  dalam batas kendali perusahaan dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga resikonya lebih kecil.
Misal : Perusahaan tranportasi memperbanyak armadanya agar peluang terjadinya kecelakaan diperkecil

e. Pemindahan Resiko
Dapat dilakukan dengan cara:
-          Harta milik atau kegiatan yang menghadapi resiko dipindahkan ke pihak lain yang dinyatakan dengan tegas dalam transaksi atau kontrak. Mis. Perusahaan menyerahkan pengangguktan produknya pada perusahaan transportasi.
-          Resikonya sendiri yang dipindahkan. Misal :  Dalam perjanjian sewa menyewa rumah, biasanya pemilik rumah memindahkan resiko kerusakan akibat kelalaian penyewa pada penyewa

2. Pembiayaan Resiko
Cara/metode yang dapat digunakan adalah:

a. Risk Financing Transfers (Pemindahan resiko dengan pembiayaan)
Pemindahan resiko dengan cara ini berarti pennaggung harus mencari dana eksternal utk membayar kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Dapat dilakukan dengan cara:
-          Transfer resiko pada perusahaan asuransi (mengasuransikan)
-          Transfer resiko pada perusahaan yang bukan perusahaan asuransi (noninsurance transfer)Noninsurance transfer
-          Biasanya dilakukan melalui kontrak-kontrak bisnis biasa atau melalui kontrak khusus utk pemindahan resiko.
Isi kontrak berkenaan dengan pemindahan tanggung jawab atas kerugian terhadap:
-          Harta kekayaan
-          Net income
-          Personil
-          Tanggung jawab kpd pihak ketiga

b. Meretensi (menangani sendiri resiko yang dihadapi))
Artinya perusahaan menanggung sendiri resiko keuangan dari suatu peril dan merupakan bentuk penanggulangan resiko yang paling umum. Sumber dana penanggulangan resiko ditanggung sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan.
Penanggulangan dapat bersifat pasif (tidak direncakana) atau aktif (direncanakan)
Beberapa alasan mengapa suatu perusahaan melakukan retensi dalam penanggulangan resiko:
-          Merupakan keharusan krn tidak ada alternatif lain. mis. Kerugian krn bencana alam, tindakan kriminal, keusangan, dll.
-          Berdasarkan pertimbangan biaya, artinya jika dipindahkan resiko tsb biayanya lebih mahal
-          Bila perkiraan expected loss dari manajer resiko lebih rendah dari perkiraan perusahaan asuransi
-          Berdasarkan prinsip “opportunity cost” dimana manajer resiko berpendapat bhw penggunaan dana untuk kepentingan investasi lebih menguntungkan daripada membayar premi
-          Kualitas layanan dari penanggung dianggap kurang memuaskan dibandingkan dengan bila resiko tersebut ditangani sendiri.
·  Kelemahan Retensi Resiko
Sering biaya yang dikeluarkan dengan meretensi lbh besar dari biaya yang dibebankan perusahaan asuransi
-          Expected lossnya lebih besar dari yang diperkirakan perusahaan asuransi
-          Exposure unitnya sedikit sehingga resiko tinggi
-          Ketidakmampuan keuangan perusahaan untuk menopang maximum possible losses atau maximum probable losses dalam jangka pendek


Sumber :

Monday, November 11, 2013

Fungsi Manajemen Risiko



1.      Pengertian Manajemen Risiko

Manajemen Risiko adalah berkaitan dengan kegiatan keamanan, yang tujuannya adalah menjaga harta benda dan personil perusahaan terhadap kerugian akibat kejahatan dan semua gangguan sosial atau gangguan alamiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan perkembangan perusahaan.
Manajemen Risiko merupakan keputusan eksekutif/manajerial yang berkaitan dengan pengelolaan risiko murni, yang mencakup:
a.        Menemukan secara sistematis dan menganalisis kerugian-kerugian yang dihadapi perusahaan (melakukan identifikasi terhadap risiko).
b.      Menemukan metode yang paling baik dalam menangani risiko (kerugian)
yang dihubungkan dengan keuntungan perusahaan.


2. Fungsi Pokok Manajemen Risiko

Fungsi manajemen resiko mencakup, menemukan kerugian potensial dan mengevaluasi kerugian potensial. Menemukan kerugian potensial, yaitu berupaya menemukan atau mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, sedangkan mengevaluasi kerugian potensial, yaitu melakukan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.
a.       Menemukan Kerugian Potensial
      Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko yang dihadapi oleh  perusahaan.
b.      Mengevaluasi Kerugian Potensial.
      Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.
c.       Memilih Teknik/Cara yang Tepat atau Menentukan suatu kombinasi dari Teknik-teknik Yang tepat Guna Menanggulangi Kerugian.
      Pada pokoknya ada 4 (empat) cara yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko, yaitu :  mengurangi kesempatan terjadinya kerugian, meretensi, mengasuransikan dan menghindari.  Dimana tugas dari Manajer Risiko adalah memilih salah satu cara yang paling tepat untuk menanggulangi suatu risiko atau memilih suatu kombinasi dari cara-cara yang paling tepat untuk menanggulangi risiko.


3.      Langkah-langkah Proses Pengelolaan Risiko.
a.   Mengidentifikasi/menentukan terlebih dahulu objek/tujuan yang ingin dicapai melalui pengelolaan risiko.
b.      Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian/peril atau
mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.
c.       Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian potensial.
d.      Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat dan
paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul
akibat terjadinya suatu peril.
e.       Mengkoordinir dan mengimplementasikan/melaksanakan keputusankeputusan
yang telah diambil untuk menanggulangi risiko.
f.       Mengadministrasi, memonitor, dan mengevaluasi semua langkah-langkah
atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko.


4. Kedudukan Manajemen Risiko, dan Kerjasama Dengan Departemen Lain

a.          Kedudukan Manajer Risiko

            Di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan masih sangat jarang perusahaan yang mempunyai manajer atau bagian yang khusus menangani pengelolaan risiko secara keseluruhan yang dihadapi oleh perusahaan.  Yang sudah ada umumnya baru seorang Manajer Asuransi, yang fungsinya hanya mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan menjalin hubungan pertanggungan, yang meliputi antara lain : mengurusi penutupan kontrak-kontrak asuransi, mengurusi ganti rugi bila terjadi peril dan sebagainya.   Kedudukan dari manajer ini umumnya hanya setingkat Kepala Seksi (Manajer tingkah bawah).
Di negara-negara yang telah maju, terutama di Amerika Serikat perusahaan-perusahaan besar, umumnya telah memiliki Manajer Risiko, dengan berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer Asuransi, Direktur Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat dengan “Manajer tingkat menengah”.
Tugas mereka umumnya mencakup : mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari exposures, menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan mengelola jaminan tenaga kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan kerja.  Dengan demikian mereka merupakan bagian penting dalam tim manajemen perusahaan.

b.         Kerjasama dengan Departemen Lain

Seorang Manajer Risiko tidak bekerja dalam “isolasi”, artinya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko ia tidak bekerja sendiri.  Tugas utama Manajer Risiko adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan dalam penanggulangan risiko.  Sedang implementasi/pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan kepada departemen/bagian masing-masing yang bersangkutan.  Misalnya : implementasi penanggulangan risiko di bidang produksi diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada Manajer Keuangan, di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi dalam pelaksanaan penanggulangan risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara harmonis dengan departemen/bagian lain yang bersangkutan.  Perlunya kerjasama tersebut dapat dianalisis melalui kegiatan-kegiatan dari departemen/bagian yang berkaitan dengan penanggulangan risiko, yaitu :
·      Bagian Akunting : Yaitu kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan upaya mengurangi penggelapan dan pencurian oleh karyawan sendiri ataupun pihak lain.  Misalnya :
- Mengurangi kesempatan karyawan untuk melakukan penggelapan, melalui internal control dan internal audit.
- Melalui rekening asset untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian karena exposures terhadap harta.
- Melakukan penilaian terhadap rekening piutang mengukur risiko terhadap piutang dan mengalokasikan cadangan bagi kerugian exposures piutang.
·      Bagian Keuangan : Terutama berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan terhadap cash-flow dan sebagainya. Misalnya :
- Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya keuntungan dan cash-flow.
- Menganalisis risiko murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama (yang mahal) atau investasi baru.
- Menganalisis risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta milik perusahaan sebagai jaminan.
·      Bagian Marketing : Terutama yang berkaitan dengan risiko tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan dari pihak luar/pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak memuaskan mereka. Misalnya :
- Kerusakan barang akibat pembungkusan yang kurang baik
- Penyerahan barang yang tidak tepat waktu
- Juga upaya-upaya melakukan distribusi barang-barang dengan memperhatikan keselamatan, dalam rangka mengurangi kecelakaan. Contoh :  Adanya peringatan/slogan pada mobil pengangkut rokok dari PT. Gudang Garam yang berbunyi “Utamakan Selamat”.
·         Bagian Produksi, mencakup upaya-upaya yang berkaitan dengan :
- Pencegahan terhadap adanya produk-produk yang cacat, yang tidak memenuhi syarat kualitas.
- Pencegahan terhadap pemborosan pemakaian bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
- Pencegahan terhadap kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang Kecelakaan Kerja dan sebagainya.
·         Bagian Maintenance : Bagian ini adalah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perawatan  gedung, pabrik serta peralatan-peralatan lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna mencegah, mengurangi frekuensi maupun kegawatan dari suatu kerugian/peril.
·         Bagian Personalia : Bagian ini memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan penanggulangan risiko terhadap diri karyawan.  Misalnya : program keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi dan administrasi program-program kesejahteraan karyawan, guna mencegah pemogokan, kebosanan dan sebagainya.

      Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas sangat diperlukan adanya komunikasi dua arah antara Manajer Risiko dengan Manajer-manajer Bagian yang bersangkutan.  Jadi diperlukan adanya kerjasama yang aktif diantara mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa : “tanpa kerja sama aktif dari departemen lain program Manajemen Risiko akan gagal”.




Sumber :