Monday, November 11, 2013

Fungsi Manajemen Risiko



1.      Pengertian Manajemen Risiko

Manajemen Risiko adalah berkaitan dengan kegiatan keamanan, yang tujuannya adalah menjaga harta benda dan personil perusahaan terhadap kerugian akibat kejahatan dan semua gangguan sosial atau gangguan alamiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan perkembangan perusahaan.
Manajemen Risiko merupakan keputusan eksekutif/manajerial yang berkaitan dengan pengelolaan risiko murni, yang mencakup:
a.        Menemukan secara sistematis dan menganalisis kerugian-kerugian yang dihadapi perusahaan (melakukan identifikasi terhadap risiko).
b.      Menemukan metode yang paling baik dalam menangani risiko (kerugian)
yang dihubungkan dengan keuntungan perusahaan.


2. Fungsi Pokok Manajemen Risiko

Fungsi manajemen resiko mencakup, menemukan kerugian potensial dan mengevaluasi kerugian potensial. Menemukan kerugian potensial, yaitu berupaya menemukan atau mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, sedangkan mengevaluasi kerugian potensial, yaitu melakukan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.
a.       Menemukan Kerugian Potensial
      Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko yang dihadapi oleh  perusahaan.
b.      Mengevaluasi Kerugian Potensial.
      Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.
c.       Memilih Teknik/Cara yang Tepat atau Menentukan suatu kombinasi dari Teknik-teknik Yang tepat Guna Menanggulangi Kerugian.
      Pada pokoknya ada 4 (empat) cara yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko, yaitu :  mengurangi kesempatan terjadinya kerugian, meretensi, mengasuransikan dan menghindari.  Dimana tugas dari Manajer Risiko adalah memilih salah satu cara yang paling tepat untuk menanggulangi suatu risiko atau memilih suatu kombinasi dari cara-cara yang paling tepat untuk menanggulangi risiko.


3.      Langkah-langkah Proses Pengelolaan Risiko.
a.   Mengidentifikasi/menentukan terlebih dahulu objek/tujuan yang ingin dicapai melalui pengelolaan risiko.
b.      Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian/peril atau
mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.
c.       Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian potensial.
d.      Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat dan
paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul
akibat terjadinya suatu peril.
e.       Mengkoordinir dan mengimplementasikan/melaksanakan keputusankeputusan
yang telah diambil untuk menanggulangi risiko.
f.       Mengadministrasi, memonitor, dan mengevaluasi semua langkah-langkah
atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko.


4. Kedudukan Manajemen Risiko, dan Kerjasama Dengan Departemen Lain

a.          Kedudukan Manajer Risiko

            Di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan masih sangat jarang perusahaan yang mempunyai manajer atau bagian yang khusus menangani pengelolaan risiko secara keseluruhan yang dihadapi oleh perusahaan.  Yang sudah ada umumnya baru seorang Manajer Asuransi, yang fungsinya hanya mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan menjalin hubungan pertanggungan, yang meliputi antara lain : mengurusi penutupan kontrak-kontrak asuransi, mengurusi ganti rugi bila terjadi peril dan sebagainya.   Kedudukan dari manajer ini umumnya hanya setingkat Kepala Seksi (Manajer tingkah bawah).
Di negara-negara yang telah maju, terutama di Amerika Serikat perusahaan-perusahaan besar, umumnya telah memiliki Manajer Risiko, dengan berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer Asuransi, Direktur Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat dengan “Manajer tingkat menengah”.
Tugas mereka umumnya mencakup : mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari exposures, menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan mengelola jaminan tenaga kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan kerja.  Dengan demikian mereka merupakan bagian penting dalam tim manajemen perusahaan.

b.         Kerjasama dengan Departemen Lain

Seorang Manajer Risiko tidak bekerja dalam “isolasi”, artinya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko ia tidak bekerja sendiri.  Tugas utama Manajer Risiko adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan dalam penanggulangan risiko.  Sedang implementasi/pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan kepada departemen/bagian masing-masing yang bersangkutan.  Misalnya : implementasi penanggulangan risiko di bidang produksi diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada Manajer Keuangan, di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi dalam pelaksanaan penanggulangan risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara harmonis dengan departemen/bagian lain yang bersangkutan.  Perlunya kerjasama tersebut dapat dianalisis melalui kegiatan-kegiatan dari departemen/bagian yang berkaitan dengan penanggulangan risiko, yaitu :
·      Bagian Akunting : Yaitu kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan upaya mengurangi penggelapan dan pencurian oleh karyawan sendiri ataupun pihak lain.  Misalnya :
- Mengurangi kesempatan karyawan untuk melakukan penggelapan, melalui internal control dan internal audit.
- Melalui rekening asset untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian karena exposures terhadap harta.
- Melakukan penilaian terhadap rekening piutang mengukur risiko terhadap piutang dan mengalokasikan cadangan bagi kerugian exposures piutang.
·      Bagian Keuangan : Terutama berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan terhadap cash-flow dan sebagainya. Misalnya :
- Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya keuntungan dan cash-flow.
- Menganalisis risiko murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama (yang mahal) atau investasi baru.
- Menganalisis risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta milik perusahaan sebagai jaminan.
·      Bagian Marketing : Terutama yang berkaitan dengan risiko tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan dari pihak luar/pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak memuaskan mereka. Misalnya :
- Kerusakan barang akibat pembungkusan yang kurang baik
- Penyerahan barang yang tidak tepat waktu
- Juga upaya-upaya melakukan distribusi barang-barang dengan memperhatikan keselamatan, dalam rangka mengurangi kecelakaan. Contoh :  Adanya peringatan/slogan pada mobil pengangkut rokok dari PT. Gudang Garam yang berbunyi “Utamakan Selamat”.
·         Bagian Produksi, mencakup upaya-upaya yang berkaitan dengan :
- Pencegahan terhadap adanya produk-produk yang cacat, yang tidak memenuhi syarat kualitas.
- Pencegahan terhadap pemborosan pemakaian bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
- Pencegahan terhadap kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang Kecelakaan Kerja dan sebagainya.
·         Bagian Maintenance : Bagian ini adalah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perawatan  gedung, pabrik serta peralatan-peralatan lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna mencegah, mengurangi frekuensi maupun kegawatan dari suatu kerugian/peril.
·         Bagian Personalia : Bagian ini memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan penanggulangan risiko terhadap diri karyawan.  Misalnya : program keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi dan administrasi program-program kesejahteraan karyawan, guna mencegah pemogokan, kebosanan dan sebagainya.

      Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas sangat diperlukan adanya komunikasi dua arah antara Manajer Risiko dengan Manajer-manajer Bagian yang bersangkutan.  Jadi diperlukan adanya kerjasama yang aktif diantara mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa : “tanpa kerja sama aktif dari departemen lain program Manajemen Risiko akan gagal”.




Sumber :

Sunday, October 20, 2013

Pengaruh Asuransi Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi



Dalam perkembangannya asuransi ternyata memberikan dampak yang positif kepada kehidupan sosial ekonomi.

Asuransi sangat memberikan manfaat bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan negara. Menurut Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya “Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi”.

Adapun Pengaruh asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi tersebut , antara lain :

1.  Memberi Rasa Aman

Dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman).

Bila keinginan tersebut tidak terpuaskan maka hal tersebut akan menimbulkan ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan berbentuk rasa kekhawatiran, ketakutan terhadap ketidak-pastian.

Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.


2.  Melindungi Keluarga Dari Perpecahan

Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak.

Suatu yang benar-benar tepat, sebab dating pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga.

Sebab bila seseorang kepala keluarga meninggal dunia dan ia tidak mengasuransikan dirinya, maka keluarga yang ditinggalkan akan mengalami kesulitan keuangan,yang akan mendapatka akibat-akibat lain yang lebih jauh. Misalnya ibunya harus terpaksa bekerja diluar rumah atau bekerja keras, sehingga mengurangi kesempatannya untuk mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur harus bekerja, menyebabkan terjadinya “ mental break down “   dn sebagainya.

Dengan demikian bila ada dari santunan dari perusahaan asuransi akibat-akibat tersebut dapat diminimalisir.


3.  Menghilangkan Ketergantungan

Sering kita jumpai bahwa perkembangan yang tidak menguntungkan yang dialami seseorang adalah disebabkan oleh factor-faktor ekonomi/keuangan yang dialami oleh oranglain, kepada siapa orang yang bersangkutan tergantung. Misalnya: kesempatan bagi anak-anak untuk memperoleh kesuksesan dimasa datang akan sangat dikuarangi karena tidak tersediany sumber-sumber dana yang memadai akibat ketidak mampuan orang tuanya, karena sudah tdak mampu  bekerja,menganggur dan sebagainya.

Orang-orang tua yang kapasitas kerjanya sudah menurun akan dapat  mengakibatkan: menurunya tingkat penghasilannya, yang selanjutnya dapat mengakibatkan menurunya standart kehidupanny,demolirasi,anak-anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah.kehidupannya menyandarkan diri pada ‘belas kasihan’ orang lain dan sebagainya

Ketergantunga yang demikian itu akan dapat dikurangi apabila sebelumnya (pada saat kondisi orangtua masih sehat dan kuat) telah diatur suatu program asuransi untuk mengantisipasi ketergantungan tersebut. Misalnya melalui program asuransi beasiswa untuk menghindari ketergantungab anak bidang biaya untuk pendidikannya. Dimana bila ketidak mampuan itu tiba atau orang tua meninggal dunia sianak-anak akan mendapatkan biaya kelanjutan pendidikannya dan perusahaan asuransi.


4.  Menjamin Kehidupan Wanita Karir

Dewasa ini banyak wanita yang sengaja tidak memasuki janjang kehidupan brumah tangga, karena ingin mengejar karier dan tidak mau menggantungkan dirinya kepada orang lain, terutama yang menyangkut kebutuhan ekonominya.

Pada suatu ketika mereka itu akan menghadapi masalah yang berkaitan dengan pendanaan untuk penyediaan sarana pemenuhan kebutuhanannya,terutama yang berkaitan dengan penuruna proukvitas kerjanya, baik yang berkaitan dengan usiannya maupun kesehatannya. Padahal meraka ini umumnya juga tidak mau menerima bantuan baik dari keluarganya maupun dari lembaga-lembaga social pada saat menghadapi masalah tersebut.

Masalah-masalah tersebut diatas, terutama yang berkaitan dengan kemampuan untuk dapat tetap berdiri sendiri dimasa depan akan dapat dipecahkan melalui program asuransi yang tepat dengan demikian para wanita karier dapat meniti kariernya dengan baik, tanpa rasa kuatir terhadap masa depannya.


5.  Kontribusi Terhadap Pendidikan

Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa telah jauh-jauh memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan dana bagi kelanjutan pendidikan anak-anak setelah orang tua atau yang bertanggung jawab membiayainya meninggal dunia atau menurunnya kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya.

Untuk mengantisipasi kenyataan tersebut perusahaan-perusahaan asuransi jiwa umumnya telah menyediakan berbagai bentuk asuransi, yang memungkinkan anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikannya, meskipun orang tua/ walinya meninggal dunia atau menurun kemampuannya

Aspek lain dalam kaitannya dengan maslah kelanjutan pendidikan, misalnya seorang mahasiswa yang jauh dari orang tuanya, bila dia pada suatu ketika mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dana yang madadak ( misalnya biaya untuk menyusun skripsi , maka bila dia mempunyai polis asuransi kebutuhan tersebut maka akan dapat dipenuhi dengan mudah, dengan mengadakan polis asuransinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan hal ini dapat dilakukan dengan mudah.



Seperti yang kita ketahui bahwa sebagian besar dari lembaga-lembaga social yang memberikan jasa-jasa social yang sangat penting bagi masyarakat ( panti-panti asuhan, panti pendidikan penderita cacad dan sebagainya ), menggantungkan sebagian besar kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau hadiah dari berbagai pihak ( para “Donatur “), yang umumnya terdiri dari para pengusaha.

Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidak- pastian, mungkin akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari tuanya.

Tetapi bila para donatur tersebut telah mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka keragu-raguan dan ketakutan menjadi tidak ada lagi, sehingga yang bersangkutan tetap dapat menjadi donatur yang setia, sehingga akibatnya lembaga-lembaga social tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.


7.  Memberikan Manfaat Terhadap Pemupukan Kekayaan

Setiap orang umumnya mempunyai pandangan dan rencana untuk dapat memenuhi kebutuhan masa depannya sendiri maupun untuk orang-orang yang tergantung kepadanya.

Sehubung dengan hal tersebut, seseorang dengan tingkat penghasilannya yang diperoleh saat ini akan dapat menghitung atau menentukan jumlah kekayaan yang diinginkan, yang dapat diakumulasikan selama jangka waktu tertentu. Untuk mereralisir keinginan tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh dengan menutup atau membeli polis asuransi untuk sejumlah kekayaan ( dana ) yang diinginkan. Dengan demikian kekayaan yang diinginkan tersebut pasti dapat tersedia pada saat diperlukan, sesuai dengan yang telah direncanakan.


8.  Stimulasi Menabung

Secara sempit memang dapat dikatakan bahwa asuransi adalah berhubungan masalah ganti rugi, tetapi mengingat dala asuransi jiwa telah ditambahkan klausul dimana unsur penabungan lebih ditonjolkan, maka unsure ini tidak dapat diabaikan begitu saja dalam membahas peranan asuransi. Masalah ada sejumlah perusahaanasuransi jiwa yang memberikan tekanan khusus pada unsur tabungan tersebut. Disamping itu juga mulai diintrodusir penggabungan / pengombinasian program asuransi tabungan.

Contoh : “ Taska” (Tabungan Asuransi Berjangka) yang diselenggarakan oleh bank-bank milik pemerintah ( BUMN).

Kelebihan asuransi jiwa yang disertai dengan elemen tabungan dengan tabungan biasa adalah : karena premi asuransi (termasuk unsur tabungannya ) mempunyai jatuh tempo secara teratur (pasti) dan telah disistimatisir, dimana pemegang polis harus menabung/membayar premi secara teratur, sehingga kewajiban menabung dapat dipandang sebagai hutang.


9.  Menyediakan Dana Yang Dibutuhkan Untuk Investasi

Meskipun sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.


B.  Aspek Produktif Asuransi

Peranan asuransi sendiri dalam memproduktifkan kegiatan ekonomi dan sosial adalah :


            Apabila seseorang atau pengusaha tertentu membutuhkan dana dari bank/kreditur, maka biasanya kreditur akan mensyaratkan adanya asuransi bagi barang-barang yang dipakai sebagai jaminan atau ada asuransi untuk kreditnya itu sendiri.



2.     Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi

         Kontrak-kontrak dalam asuransi umum/kerugian biasanya mennyaratkan agar premi dibayar dimuka dan dana tersebut menjadi millik peruahaan asuransi. Dalam perjalanan hidupnya perusahaan-perusahaan asuransi telah mampu mengakumulir dana dalam jumlah yang tidak kecil, dana-dana yang berhasil dikumpulkan tersebut biasanya ditanamkan di berbagai bidang usaha, baik mendapatkan sumber biaya untuk pengoperasian kegiatan asuransi maupun untuk menambah pendapatan. Jadi dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi merupakan salah satu sumber dana yang sangat berarti dalam mempercepat laju perkembangan ekonomi.




         Dalam rangka untuk dapat menarik modal untuk membiayai bidang-bidang usaha yang berisiko besar, maka tingkat pendapat/return/bunga yang akan diberikan kepada pemilik modal harus tinggi pula. Bila risiko yang dihadapi itu dapat dialihkan/diasuransikan maka risiko yang dihadapi pemilik modal menjadi lebih kecil, maka pemilik modal akan bersedia menerima tingkat bunga (return) yang lebih rendah. Hal ini berarti biaya modal yang harus ditanggung oleh perusahaan (pemakai modal) akan lebih kecil.

4.       Menjamin Kestabilan Perusahaan

         Apabila suatu perusahaan mengikutsertakan karyawannya dalam program asuransi, akan membawa dampak psikologis yang snagat berarti bagi karyawannya, yang selanjutnya akan berdampak positif terhadap perilaku mereka yang akan sangat menguntungkan bagi perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah pengelolaan sumber daya manusia dan pencapaian efisiensi dan efektivitas kerja mereka.


         Perusahaan asuransi melakukan usaha-usaha yang sifatnya mendorong perusahaan/individu yang menjadi tertanggung, untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan/melindungi diri dari bahaya-bahaya yang dapat menimbulkan kerugian.



6.      Membantu Upaya Peningkatan Konservasi Kesehatan

         Usaha lain yang dilakukan untuk menghindari/memperkecil penyebab timbulnya kerugian adalah kampanye-kampanye yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khususnya maupun kepada masyarakat umumnya, yang berkaitan dengan upaya pencegahan kematian atau pemeliharaan kesehatan.



C. Asuransi dan Teori Guna Batas

Bagaimanakah asuransi Apabila  masih dapat menarik modal yang begitu besar dan memberikan santunan serta memungkinkan perusahaan asuransi menekan biaya kerugian?

Jawaban



1. Melalui pengelompokkan risiko, perusahaan asuransi berhasil menekan sejauh mungkin ketidakpastian. Ketidakpastian tersebut akan sangat besar apabila masing-masing risiko dipertimbangkan sendiri, tetapi bila risiko tersebut dipertimbangkan secara kelompok (dalam jumlah yang memadai), maka ketidakpastiannya dapat ditekan/diperkecil (hukum bilangan besar).

2.  Melalui analisis cara kerja “teori nilai guna batas” (marginal utility theory), dimana dalam suatu periode tertentu unit-unit selanjutnya dari barang yang

dikonsumsi akan memberikan nilai kegunaan yang semakin berkurang. Pernyataan ini dalam teori ekonomi lebih dikenal dengan “Hukum Gossen I”.

D. Faktor-faktor yang mendorong timbulnya usaha Asuransi

Ada beberapa kondisi yang memungkinkan berkembangnya usaha asuransi, kondisi tersebut antara lain :

1.    Sistem ekonomi masyarakat terbentuk perekonomian bebas

2.    Masyarakatnya sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industry

3.    Peraturan perundang – undangan sudah terorganisasi dengan baik.



E. Fungsi Asuransi

Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:


1.     Fungsi Utama (Primer)


     a) Pengalihan Resiko

Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung     (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.



b) Penghimpun Dana

Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.



c)  Premi Seimbang

Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.



2.     Fungsi Tambahan (Sekunder)

       a)     Export Terselubung (invisible export)

                  Sebagai    penjualan    terselubung   komoditas   atau barang-barang   tak   nyata
          (intangible product) keluar negeri.

       b)    Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi) 
            Adalah  untuk  merangsang pertumbuhan  usaha,  mencegah kerugian,  pengendalian
          kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.

       c)     Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 

      d)     Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian





Sumber: