Monday, November 11, 2013

Fungsi Manajemen Risiko



1.      Pengertian Manajemen Risiko

Manajemen Risiko adalah berkaitan dengan kegiatan keamanan, yang tujuannya adalah menjaga harta benda dan personil perusahaan terhadap kerugian akibat kejahatan dan semua gangguan sosial atau gangguan alamiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan perkembangan perusahaan.
Manajemen Risiko merupakan keputusan eksekutif/manajerial yang berkaitan dengan pengelolaan risiko murni, yang mencakup:
a.        Menemukan secara sistematis dan menganalisis kerugian-kerugian yang dihadapi perusahaan (melakukan identifikasi terhadap risiko).
b.      Menemukan metode yang paling baik dalam menangani risiko (kerugian)
yang dihubungkan dengan keuntungan perusahaan.


2. Fungsi Pokok Manajemen Risiko

Fungsi manajemen resiko mencakup, menemukan kerugian potensial dan mengevaluasi kerugian potensial. Menemukan kerugian potensial, yaitu berupaya menemukan atau mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, sedangkan mengevaluasi kerugian potensial, yaitu melakukan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.
a.       Menemukan Kerugian Potensial
      Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko yang dihadapi oleh  perusahaan.
b.      Mengevaluasi Kerugian Potensial.
      Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.
c.       Memilih Teknik/Cara yang Tepat atau Menentukan suatu kombinasi dari Teknik-teknik Yang tepat Guna Menanggulangi Kerugian.
      Pada pokoknya ada 4 (empat) cara yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko, yaitu :  mengurangi kesempatan terjadinya kerugian, meretensi, mengasuransikan dan menghindari.  Dimana tugas dari Manajer Risiko adalah memilih salah satu cara yang paling tepat untuk menanggulangi suatu risiko atau memilih suatu kombinasi dari cara-cara yang paling tepat untuk menanggulangi risiko.


3.      Langkah-langkah Proses Pengelolaan Risiko.
a.   Mengidentifikasi/menentukan terlebih dahulu objek/tujuan yang ingin dicapai melalui pengelolaan risiko.
b.      Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian/peril atau
mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.
c.       Mengevaluasi dan mengukur besarnya kerugian potensial.
d.      Mencari cara atau kombinasi cara-cara yang paling baik, paling tepat dan
paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul
akibat terjadinya suatu peril.
e.       Mengkoordinir dan mengimplementasikan/melaksanakan keputusankeputusan
yang telah diambil untuk menanggulangi risiko.
f.       Mengadministrasi, memonitor, dan mengevaluasi semua langkah-langkah
atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko.


4. Kedudukan Manajemen Risiko, dan Kerjasama Dengan Departemen Lain

a.          Kedudukan Manajer Risiko

            Di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan masih sangat jarang perusahaan yang mempunyai manajer atau bagian yang khusus menangani pengelolaan risiko secara keseluruhan yang dihadapi oleh perusahaan.  Yang sudah ada umumnya baru seorang Manajer Asuransi, yang fungsinya hanya mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan menjalin hubungan pertanggungan, yang meliputi antara lain : mengurusi penutupan kontrak-kontrak asuransi, mengurusi ganti rugi bila terjadi peril dan sebagainya.   Kedudukan dari manajer ini umumnya hanya setingkat Kepala Seksi (Manajer tingkah bawah).
Di negara-negara yang telah maju, terutama di Amerika Serikat perusahaan-perusahaan besar, umumnya telah memiliki Manajer Risiko, dengan berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer Asuransi, Direktur Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat dengan “Manajer tingkat menengah”.
Tugas mereka umumnya mencakup : mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari exposures, menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan mengelola jaminan tenaga kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan kerja.  Dengan demikian mereka merupakan bagian penting dalam tim manajemen perusahaan.

b.         Kerjasama dengan Departemen Lain

Seorang Manajer Risiko tidak bekerja dalam “isolasi”, artinya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko ia tidak bekerja sendiri.  Tugas utama Manajer Risiko adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan dalam penanggulangan risiko.  Sedang implementasi/pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan kepada departemen/bagian masing-masing yang bersangkutan.  Misalnya : implementasi penanggulangan risiko di bidang produksi diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada Manajer Keuangan, di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi dalam pelaksanaan penanggulangan risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara harmonis dengan departemen/bagian lain yang bersangkutan.  Perlunya kerjasama tersebut dapat dianalisis melalui kegiatan-kegiatan dari departemen/bagian yang berkaitan dengan penanggulangan risiko, yaitu :
·      Bagian Akunting : Yaitu kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan upaya mengurangi penggelapan dan pencurian oleh karyawan sendiri ataupun pihak lain.  Misalnya :
- Mengurangi kesempatan karyawan untuk melakukan penggelapan, melalui internal control dan internal audit.
- Melalui rekening asset untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian karena exposures terhadap harta.
- Melakukan penilaian terhadap rekening piutang mengukur risiko terhadap piutang dan mengalokasikan cadangan bagi kerugian exposures piutang.
·      Bagian Keuangan : Terutama berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan terhadap cash-flow dan sebagainya. Misalnya :
- Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya keuntungan dan cash-flow.
- Menganalisis risiko murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama (yang mahal) atau investasi baru.
- Menganalisis risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta milik perusahaan sebagai jaminan.
·      Bagian Marketing : Terutama yang berkaitan dengan risiko tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan dari pihak luar/pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak memuaskan mereka. Misalnya :
- Kerusakan barang akibat pembungkusan yang kurang baik
- Penyerahan barang yang tidak tepat waktu
- Juga upaya-upaya melakukan distribusi barang-barang dengan memperhatikan keselamatan, dalam rangka mengurangi kecelakaan. Contoh :  Adanya peringatan/slogan pada mobil pengangkut rokok dari PT. Gudang Garam yang berbunyi “Utamakan Selamat”.
·         Bagian Produksi, mencakup upaya-upaya yang berkaitan dengan :
- Pencegahan terhadap adanya produk-produk yang cacat, yang tidak memenuhi syarat kualitas.
- Pencegahan terhadap pemborosan pemakaian bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
- Pencegahan terhadap kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang Kecelakaan Kerja dan sebagainya.
·         Bagian Maintenance : Bagian ini adalah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perawatan  gedung, pabrik serta peralatan-peralatan lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna mencegah, mengurangi frekuensi maupun kegawatan dari suatu kerugian/peril.
·         Bagian Personalia : Bagian ini memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan penanggulangan risiko terhadap diri karyawan.  Misalnya : program keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi dan administrasi program-program kesejahteraan karyawan, guna mencegah pemogokan, kebosanan dan sebagainya.

      Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas sangat diperlukan adanya komunikasi dua arah antara Manajer Risiko dengan Manajer-manajer Bagian yang bersangkutan.  Jadi diperlukan adanya kerjasama yang aktif diantara mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa : “tanpa kerja sama aktif dari departemen lain program Manajemen Risiko akan gagal”.




Sumber :

No comments:

Post a Comment