1.
Pengertian
Manajemen Risiko
Manajemen Risiko adalah berkaitan dengan kegiatan
keamanan, yang tujuannya adalah menjaga harta benda dan personil perusahaan
terhadap kerugian akibat kejahatan dan semua gangguan sosial atau gangguan
alamiah, yang mungkin membahayakan kehidupan dan perkembangan perusahaan.
Manajemen
Risiko merupakan keputusan eksekutif/manajerial yang berkaitan dengan pengelolaan
risiko murni, yang mencakup:
a.
Menemukan secara sistematis dan menganalisis
kerugian-kerugian yang dihadapi perusahaan (melakukan identifikasi terhadap
risiko).
b.
Menemukan
metode yang paling baik dalam menangani risiko (kerugian)
yang dihubungkan dengan keuntungan perusahaan.
yang dihubungkan dengan keuntungan perusahaan.
2. Fungsi Pokok
Manajemen Risiko
Fungsi
manajemen resiko mencakup, menemukan kerugian potensial dan mengevaluasi
kerugian potensial. Menemukan kerugian potensial, yaitu berupaya menemukan atau
mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi oleh perusahaan, sedangkan
mengevaluasi kerugian potensial, yaitu melakukan penilaian terhadap semua
kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.
a. Menemukan Kerugian Potensial
Artinya berupaya untuk
menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko yang dihadapi oleh perusahaan.
b. Mengevaluasi Kerugian Potensial.
Artinya melakukan evaluasi dan penilaian
terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.
c. Memilih Teknik/Cara yang Tepat atau Menentukan suatu kombinasi dari
Teknik-teknik Yang tepat Guna Menanggulangi Kerugian.
Pada pokoknya
ada 4 (empat) cara yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko, yaitu : mengurangi kesempatan terjadinya kerugian,
meretensi, mengasuransikan dan menghindari.
Dimana tugas dari Manajer Risiko adalah memilih salah satu cara yang
paling tepat untuk menanggulangi suatu risiko atau memilih suatu kombinasi dari
cara-cara yang paling tepat untuk menanggulangi risiko.
3.
Langkah-langkah Proses Pengelolaan
Risiko.
a. Mengidentifikasi/menentukan terlebih dahulu objek/tujuan
yang ingin dicapai melalui pengelolaan risiko.
b.
Mengidentifikasi
kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian/peril atau
mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.
mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi.
c.
Mengevaluasi dan mengukur besarnya
kerugian potensial.
d.
Mencari cara atau kombinasi
cara-cara yang paling baik, paling tepat dan
paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul
akibat terjadinya suatu peril.
paling ekonomis untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul
akibat terjadinya suatu peril.
e.
Mengkoordinir dan
mengimplementasikan/melaksanakan keputusankeputusan
yang telah diambil untuk menanggulangi risiko.
yang telah diambil untuk menanggulangi risiko.
f.
Mengadministrasi, memonitor, dan
mengevaluasi semua langkah-langkah
atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko.
atau strategi yang telah diambil dalam menanggulangi risiko.
4. Kedudukan Manajemen Risiko, dan Kerjasama Dengan Departemen Lain
a.
Kedudukan Manajer Risiko
Di
Indonesia pada saat ini dapat dikatakan masih sangat jarang perusahaan yang mempunyai
manajer atau bagian yang khusus menangani pengelolaan risiko secara keseluruhan
yang dihadapi oleh perusahaan. Yang
sudah ada umumnya baru seorang Manajer Asuransi, yang fungsinya hanya mengurusi
masalah-masalah yang berhubungan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan
menjalin hubungan pertanggungan, yang meliputi antara lain : mengurusi
penutupan kontrak-kontrak asuransi, mengurusi ganti rugi bila terjadi peril dan
sebagainya. Kedudukan dari manajer ini
umumnya hanya setingkat Kepala Seksi (Manajer tingkah bawah).
Di
negara-negara yang telah maju, terutama di Amerika Serikat
perusahaan-perusahaan besar, umumnya telah memiliki Manajer Risiko, dengan
berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer Asuransi, Direktur
Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat dengan “Manajer
tingkat menengah”.
Tugas mereka
umumnya mencakup : mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari exposures,
menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan mengelola jaminan tenaga
kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan kerja. Dengan demikian mereka merupakan bagian
penting dalam tim manajemen perusahaan.
b.
Kerjasama dengan Departemen Lain
Seorang Manajer Risiko tidak bekerja dalam “isolasi”,
artinya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko
ia tidak bekerja sendiri. Tugas utama
Manajer Risiko adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan dalam
penanggulangan risiko. Sedang
implementasi/pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan
kepada departemen/bagian masing-masing yang bersangkutan. Misalnya : implementasi penanggulangan risiko
di bidang produksi diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada
Manajer Keuangan, di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi dalam
pelaksanaan penanggulangan risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara
harmonis dengan departemen/bagian lain yang bersangkutan. Perlunya kerjasama tersebut dapat dianalisis
melalui kegiatan-kegiatan dari departemen/bagian yang berkaitan dengan
penanggulangan risiko, yaitu :
· Bagian Akunting : Yaitu kegiatan-kegiatan terutama yang
berkaitan dengan upaya mengurangi penggelapan dan pencurian oleh karyawan
sendiri ataupun pihak lain. Misalnya :
-
Mengurangi
kesempatan karyawan untuk melakukan penggelapan, melalui internal control dan
internal audit.
- Melalui rekening asset untuk mengidentifikasi dan mengukur
kerugian karena exposures terhadap harta.
- Melakukan penilaian terhadap rekening piutang mengukur
risiko terhadap piutang dan mengalokasikan cadangan bagi kerugian exposures
piutang.
· Bagian Keuangan : Terutama berkaitan dengan upaya untuk
mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan terhadap cash-flow
dan sebagainya. Misalnya :
- Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi
oleh turunnya keuntungan dan cash-flow.
- Menganalisis risiko murni terhadap pembelian alat-alat
produksi tahan lama (yang mahal) atau investasi baru.
- Menganalisis risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang
menggunakan harta milik perusahaan sebagai jaminan.
· Bagian Marketing : Terutama yang berkaitan dengan risiko
tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan dari pihak luar/pelanggan,
karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak memuaskan mereka. Misalnya :
- Kerusakan barang akibat pembungkusan
yang kurang baik
- Penyerahan
barang yang tidak tepat waktu
- Juga upaya-upaya melakukan distribusi barang-barang
dengan memperhatikan keselamatan, dalam rangka mengurangi kecelakaan. Contoh
: Adanya peringatan/slogan pada mobil
pengangkut rokok dari PT. Gudang Garam yang
berbunyi “Utamakan Selamat”.
·
Bagian Produksi, mencakup
upaya-upaya yang berkaitan dengan :
- Pencegahan terhadap adanya produk-produk yang cacat,
yang tidak memenuhi syarat kualitas.
- Pencegahan terhadap pemborosan
pemakaian bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
-
Pencegahan
terhadap kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang
Kecelakaan Kerja dan sebagainya.
·
Bagian Maintenance : Bagian
ini adalah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perawatan gedung, pabrik serta peralatan-peralatan
lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna mencegah, mengurangi frekuensi
maupun kegawatan dari suatu kerugian/peril.
·
Bagian Personalia : Bagian ini
memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan penanggulangan risiko terhadap
diri karyawan. Misalnya : program
keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi dan administrasi program-program
kesejahteraan karyawan, guna mencegah pemogokan, kebosanan dan sebagainya.
Dalam
pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas sangat diperlukan adanya
komunikasi dua arah antara Manajer Risiko dengan Manajer-manajer Bagian yang
bersangkutan. Jadi diperlukan adanya kerjasama yang
aktif diantara mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa : “tanpa kerja sama aktif
dari departemen lain program Manajemen Risiko akan gagal”.
Sumber :