Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang
secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi
tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar
ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu
rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh
perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan
asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu
perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para
anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun
non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para
pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah
memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian
yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program
asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung
maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah
sakit.
Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan program
asuransi kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, kini disebut
Jamkesmas[1], jaminan kesehatan masyarakat, di samping program itu yang
dibiayai oleh APBN, sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
juga punya program serupa yaitu Jamkesda[1] dan Jamkesos[2][3] seperti, antara
lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002[4], Jembrana sejak 2003[5] di DIY
sejak 2003[3] dan provinsi Sumatra Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak
awal januari 2009[4] walaupun pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji
kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan lewat APBD[6]
Pada tahun 2009, 116,8 juta dari sekitar 230 juta penduduk
Indonesia memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia,
PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat program Jamkesmas atau asuransi lain[7].
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah
memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian
yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program
asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara
langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan
rumah sakit.
No comments:
Post a Comment