STATUS DAN KEDUDUKAN BANK
INDONESIA
1. Lembaga Negara yang Independen
Bank Indonesia (De Javasche
Bank) sebagai Bank Sentral yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah
dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang
tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank
Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan
intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin
independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus
kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai
Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan
Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama
dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
2. Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik
sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan
undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan
harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah. Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka bank
Indonesia memiliki tugas lain:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, yaitu dirinci sebagai berikut: menetapkan sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian moneter, memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek, memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang
pendanaannya menjadi beban Pemerintah dalam hal suatu bank mengalami kesulitan
keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang
membahayakan sistem keuangan, melaksanakan kebijakan nilai tukar, serta
mengelola cadangan devisa.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, yaitu dirinci sebagai berikut : mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, dirinci sebagai berikut: menetapkan penggunaan alat
pembayaran, mengatur sistem kliring antar bank, menyelenggarakan kegiatan
kliring, menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank,
mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan
memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
3. Mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia, yaitu yaitu dirinci sebagai berikut : memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
dan kegiatan usaha tertentu dari bank, menetapkan peraturan, melaksanakan
pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN
LEMBAGA LAIN
BI dipimpin oleh Dewan Gubernur
yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan
sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur,
yang diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat Dewan
Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
Dalam strukur ketatanegaraan
Indonesia, hubungan Bank Indonesia dengan lembaga lain adalah sebagai berikut :
1. Hubungan Dengan Pemerintah seperti yang
dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b. Untuk dan atas nama Pemerintah Bank
Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar
negeri.
c. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank
Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas
masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank
Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e. Dalam hal pemerintah menerbitkan
surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan
surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
g. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit
kepada Pemerintah.
h. Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris
Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran Negara RI.
2. Hubungan dengan Dunia Internasional, maka
Bank Indonesia:
a. Dapat melakukan kerja sama dengan:
- Bank Sentral Negara lain.
- Organisasi dan Lembaga
Internasional.
b. Dalam hal dipersyaratkan bahwa
anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank
Indonesia dapt bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai
anggota.
3. Hubungan dengan Presiden sebagai Kepala
Negara, Presiden berwenang:
a. Mengusulkan dan mengangkat Gubernur &
Deputi Senior.
b. Mengangkat Deputi Gubernur.
c. Mengusulkan calon Gubernur & Deputi
Senior kepada DPR.
d. DPR menyampaikan hasil persetujuannya kepada
Presiden untuk diangkat.
e. Memberikan persetujuan tertulis jika
anggota Dewan Gubernur akan menjalani proses hukum.
4. Hubungan dengan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertugas mengambil
sumpah atau janji anggota dewan gubernur. Hubungan dengan Badan Pemeriksa
Keuangan :
a. Menerima dan melakukan pemeriksaan atas
laporan keuangan tahunan BI.
b. Melakukan pemeriksaan khusus terhadap BI
apabila diminta oleh DPR.
BPK menyampaikan hasil
pemeriksaannya kepada DPR..
5. Hubungan dengan Bea & Cukai dalam hal
larangan membawa uang rupiah keluar atau ke dalam wilayah pabean RI :
a. BI mengelola cadangan devisa milik
Negara.
b. Pemerintah dapat hadir dalam Rapat Dewan
Gubernur (RDG) bulanan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dengan
hak bicara tanpa hak suara.
c. BI sebagai pemegang kas pemerintah.
d. Untuk dan atas Pemerintah dapat menerima
pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban
keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
e. Pemerintah wajib meminta pendapat atau
mengundang BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan
& keuangan, atau masalah lain yang berkaitan tugas dan wewenang BI.
f. Pemerintah wajib konsultasi dengan BI
& DPR dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
g. BI dapat membantu Pemerintah dalam
penerbitan surat-surat utang Negara.
h. BI dapat membantu Pemerintah dalam
penerbitan surat-surat utang Negara.
i. Menerima sisa surplus hasil kegiatan
BI.
j. Pemerintah denga persetujuan DPR wajib
menutup kekurangan dalam hal modal BI menjadi kurang dari Rp 2 triliun.
6. Hubungan dengan Lembaga Pengawasan Jasa
Keuangan yang Independen yang akan datang.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang akan datang mempunyai kewajiban melakukan
koordinasi dan kerja sama dengan Bank Indonesia
sebagai bank sentral. Kerja sama tersebut akan diatur dalamUU Lembaga
Pengawasan Jasa Keuangan atau Organisasi Jasa Keuangan yang akan datang,
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 UUBI.
DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas
seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior
sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh
Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan
dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali
masa jabatan berikutnya.
Dewan Gubernur mengangkat dan
memberhentikan pegawai Bank Indonesia. Dewan Gubernur menetapkan peraturan
kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjagan hari tua
serta penghasilan lainnya bagi pegawain Bank Indonesia. Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Kinerja Dewan Gubernur
dan Anggota Dewan Guberur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh
DPR .
Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan :
a. sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
untuk menentukan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh
seorang menteriatau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak
suara
b. sekurang-kurangya sekali dalam seminggu
untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan moneter sebagaimana dimaksud atau
menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis
1. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan
Gubernur
a. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan
Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia.
(vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia).
b. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban
kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
Dalam hal Anggota Dewan Gubernur
tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur
tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur
baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali
karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
c. menjadi pengurus dan/atau anggota
partai politik (dihapus)
2. Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan
keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta
sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas
pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat
prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan
Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak
tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena
telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud daa undang-undangan sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik.
INDEPENDENSI BANK INDONESIA
1. Independensi Kelembagaan (Institutional
Independence) : Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur
tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2. Independensi Sasaran Akhir (Goal
Independence) : Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter
yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus
berkoordinasi dengan pemerintah.
3. Independensi Instrumen (Instrument
Independence) : Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan
pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim
digunakan.
4. Independensi Personal (Personal
Independence) : Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun.
5. Independensi Keuangan (Financial
Independence) : Dewan Gubernur berwenang
menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan
operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan
dan pengawasan perbankan.
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
BANK INDONESIA
Undang-Undang Bank Indonesia No.
23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan
tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi
yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang
berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah
kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia.
Dari segi pelaksanaan tugas dan
wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara
menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media
massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter
pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan
sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga
disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPRMSejalan dengan fungsi
pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank Indonesia juga diwajibkan untuk
menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR
setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR.
Demi tercapainya transparansi di
bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya
kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga
disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan
kepada masyarakat melalui media massa. Agar kebijakan moneter dapat berkerja
secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat
sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa
dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga
sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu
pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui
komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk
tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang
diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus
menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan,
analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah
kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur
(RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Bank Indonesia juga diwajibkan
menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara
berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik
Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan,
Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan
Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat
luas untuk transparansi dan koordinasi.
Sumber :
http://kamarulintangsakti.blogspot.com/2014/03/hubungan-bank-indonesia-dengan-lembaga.html
http://www.othe.org/ilmu-pengetahuan/ekonomi/2221/apa-itu-bi-bank-indonesia-pengertian-arti-difinisi-penjelasan/
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx
http://st1gmata-musicclinic.blogspot.com/2013/03/bank-indonesia-bank-central-status-dan.html
http://ekonomi.kabo.biz/2011/08/status-tujuan-dan-tugas-bank-indonesia.html
http://theoryofresistances.blogspot.com/2014/03/seluk-beluk-bank-indonesia.html
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/tugas-pokok-utama-bank-indonesia.html
http://atikahharzha.blogspot.com/2013/06/makalah-bank-dan-lembaga-keuangan-bank_658.html
http://fhuk.unand.ac.id/in/kerjasama-hukum/menuartikeldosen-category/935-independensi-bank-indonesia-sebagai-bank-sentral-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia-article.html
http://prezi.com/10qx8ltknhcy/independensi-bank-sentral/
http://feuh-kel2.blogspot.com/2013/11/independensi-bank-sentral-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
No comments:
Post a Comment