Tuesday, June 12, 2012

Peraturan Keimigrasian


MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA

Bagian Kesatu
Umum
·         Pasal 8
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. [UU06-2011:8(1)]
Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. [JUU06-2011:8(1)]
(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional. [UU06-2011:8(2)]
·         Pasal 9
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:9(1)]
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah. [UU06-2011:9(2)]
Selain pemeriksaan terhadap Dokumen Perjalanan, apabila diperlukan guna keakuratan, ketelitian serta ketepatan objek pemeriksaan dapat dilakukan terhadap identitas diri untuk memberikan data dukung terhadap kebenaran Dokumen Perjalanan yang dimiliki. [JUU06-2011:9(2)]
(3) Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian. [UU06-2011:9.(3)]
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari kejelasan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan identitas diri orang yang bersangkutan. Apabila dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana Keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan Keimigrasian. [JUU06-2011:9(3)]


Bagian Kedua
Masuk Wilayah Indonesia

·         Pasal 10
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan TandaMasuk. [UU06-2011:10]
·         Pasal 11
(1) Dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat memberikan Tanda Masuk yang bersifat darurat kepada Orang Asing. [UU06-2011:11(1)]
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu. [UU06-2011:11(2)]
·         Pasal 12
Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia. [UU06-2011:12]
Yang dimaksud “daerah tertentu” adalah daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan dan keamanan Orang Asing yang bersangkutan. [JUU06-2011:12]
·         Pasal 13
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. [UU06-2011:13(1)]
Huruf f Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf g Yang dimaksud dengan “kejahatan internasional dan kejahatan transnasional yang terorganisasi” antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika. [JUU06-2011:13(1)]
Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf h Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf i Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf j Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan. [UU06-2011:13(2)]
Yang dimaksud dengan “ditempatkan dalam pengawasan” adalah penempatan Orang Asing di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi atau ruang khusus dalam rangka menunggu keberangkatannya keluar Wilayah Indonesia. Dalam hal Orang Asing datang dengan kapal laut, yang bersangkutan ditempatkan di kapal laut tersebut dan dilarang turun ke darat sepanjang kapalnya berada di Wilayah Indonesia hingga meninggalkan Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:13(2)]
·         Pasal 14
(1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia. [UU06-2011:14(1)]
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. [UU06-2011:14(2)]
(3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi. [UU06-2011:14(3)]


Bagian Ketiga
Keluar Wilayah Indonesia

·         Pasal 15
Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi. [UU06-2011:15]
·         Pasal 16
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. [UU06-2011:16(1)]
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [UU06-2011:16(2)]
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional atau menghindari kerugian masyarakat, misalnya orang asing yang bersangkutan belum atau tidak mau menyelesaikan kewajiban pajaknya. [JUU06-2011:16(2)]

Bagian Keempat
Area Imigrasi
·         Pasal 22
(1) Setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan area imigrasi. [UU06-2011:22(1)]
Yang dimaksud dengan “area imigrasi” adalah suatu area di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang dimulai dari tempat antrean pemeriksaan Keimigrasian pada keberangkatan sampai dengan alat angkut atau dari alat angkut sampai dengan konter pemeriksaan Keimigrasian pada kedatangan.
Penetapan area imigrasi sangat penting artinya untuk menentukan status seseorang apakah telah dianggap keluar atau telah masuk Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:22(1)]
(2) Area imigrasi merupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang. [UU06-2011:22(2)]
(3) Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas menetapkan area imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). [UU06-2011:22(3)]
Kepala Kantor Imigrasi dalam ketentuan ini membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas. [JUU06-2011:22(3)]
(4) Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki area imigrasi setelah mendapat persetujuan kepala Kantor Imigrasi. [UU06-2011:22(4)]
Ketentuan ini dilaksanakan berdasarkan asas resiprositas apabila diberikan kepada orang asing dalam rangka tugas diplomatik. [JUU06-2011:22(4)]
·         Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara masuk dan keluar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:23]
Yang dimaksud dengan “dokumen negara” adalah dokumen yang setiap saat dapat ditarik kembali apabila diperlukan untuk kepentingan negara. Dokumen itu bukanlah surat berharga sehingga Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tidak dapat digunakan untuk hal yang bersifat perdata, antara lain dijadikan jaminan utang. [JUU06-2011:23(4)]

DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
·         Pasal 24
(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor; dan
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. [UU06-2011:24(1)]
(2) Paspor terdiri atas:
a. Paspor diplomatik;
b. Paspor dinas; dan
c. Paspor biasa. [UU06-2011:24(2)]
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;[UU06-2011:24(3)
(4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara. [UU06-2011:24(4)]
·         Pasal 25
(1) Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. [UU06-2011:25(1)]
(2) Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. [UU06-2011:25(2)]
(3) Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri. [UU06-2011:25(3)]
·         Pasal 26
(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia. [UU06-2011:26(1)]
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:26(2)]
·         Pasal 27
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. [UU06-2011:27(1)]
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain. [JUU06-2011:27(1)]
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia. [UU06-2011:27(2)]
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
a. atas kehendak sendiri keluar Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
b. dikenai Deportasi; atau
c. repatriasi. [UU06-2011:27(3)]
(4) Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:27(4)]
·         Pasal 28
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan untuk orang perseorangan atau kolektif. [UU06-2011:28]
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan secara kolektif antara lain kepada beberapa warga negara Indonesia bermasalah di luar negeri yang dipulangkan oleh pemerintah negara asing secara bersama-sama. [JUU06-2011:28]
·         Pasal 29
(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas. [UU06-2011:29(1)]
(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:29(2)]
·         Pasal 30
Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku. [UU06-2011:30]
·         Pasal 31
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan. [UU06-2011:31(1)]
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas. [UU06-2011:31(2)]
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau
b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan. [UU06-2011:31(3)]
Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundangundangan di Indonesia” adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:31(3)]
Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia. [JUU06-2011:31(3)]
·         Pasal 32
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(1)]
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan spesifikasi teknis pengamanan dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengamanan, dan isi blanko sesuai dengan standar internasional serta formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(2)]
(3) Pejabat Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengisian dan pencatatan, baik secara manual maupun elektronik, dalam blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(3)]
·         Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta pengadaan blanko dan standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:33]

Referensi :

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Kriminalitas dan Kerusuhan


Latar Belakang Kejahatan:
1.    Biologik

a.       Genothype dan Phenotype
Apa yang diteruskan seseorang sebagai pewarisan kepada generasi yang berikutnya semata-mat tergantung dari genotype.
b.      Pembawaan dan Kepribadian
Berdasarkan peristilahan teori keturunan, pembawaan berarti potensi yang diwariskan saja, dan kepribadian berarti propensity/bakat-bakat yang dikembangkan.
c.        Lingkungan
Lingkungn merupakan factor yang potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk member pengaruh dan terujudnya kemungkinan tindak criminal.
d.      Pembawaan criminal
Setiap orang yang melakukan kejahatab mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu adainteraksi antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan member cap sifat jahat pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan.

2.    Sosiologik

a.          Faktor-faktor ekonomi
Sistem ekonomi baru dengan produksi besar-besaran, persaingan bebas, menghidupkan konsumsi dengan jalan periklanan, cara penjualan modern dan lain-lain, yaitu menimbulkan keinginan untuk memiliki barang dan sekaligus mempersiapkan suatu dasar untuk kesempatan melakukan penipuan-penipuan.
b.        Pengangguran
Di antara factor-faktor baik secara langsung atau tidak, mempengaruhi terjadinya kriminalita, terutama dalam waktu-waktu krisis, pengangguran dianggap paling penting. 

3.    Faktor-faktor mental

a.       Agama
Kepercayaan hanya dapat berlaku sebagai suatu anti krimogemis bila dihubungkan dengan pengertian dan perasaan moral yang telah meresap secara menyeluruh. Dan kepercayaan tidak boleh berubah dari sikap hidup moral keagamaan, merosot menjadi hanya suatu tata cara dan bentuk-bentuk lahiriah oleh orang dengan tasbeh di satu tangan, sedang tangan lainnya menusuk dengan pisau.

4.    Faktor-faktor Pribadi

a.       Umur
Kecenderungan untuk berbuat antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk berhenti sama sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
b.      Ras dan Nasionalitas
Pembatasan ras berdasarkan sifat-sifat keturunan yang umum dari bangsa-bangsa atau golongan-golongan orang yang memiliki kebudayaan tertentu dan bukan berdasarkan sifat-sifat biologic, membuka kesempatan untuk berbagai keraguan.

Solusi Penyelesaian Masalah
1.   Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
2.   Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari pencegahan sejak dini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah menjadi pelaku tindakan kriminal.
3.   Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri.
4.   Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.
5.   Melakukan pelatihan atau kursus keahlian bagi para pelaku tindak kriminal atau penganguran agar memiliki keterampilan yang dapat dilakukan untuk mencari lapangan pekerjaan atau melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja baru.
Solusi ini akan berjalan baik bila peran serta pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Dan semua pihak harus melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan ekonomi terutama dengan masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa kemerosotan ekonomi mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat.

Referensi :
http://djabarrudinsyahroni.blogspot.com/2012/04/faktor-faktor-penyebab-terjadinya.html
http://gokildadakan.blogspot.com/2012/04/faktor-penyebab-kerusuhan-dan-tindakan.html

Fungsi dan Tanggung Jawab Mahasiswa


1.   Peran Mahasiswa

1.1 Mahasiswa Sebagai “Iron Stock”
Mahasiswa dapat menjadi Iron Stock, yaitu mahasiswa diharapkan menjadi manusia-manusia tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia yang nantinya dapat menggantikan generasi-generasi sebelumnya. Intinya mahasiswa itu merupakan aset, cadangan, harapan bangsa untuk masa depan.

1.2 Mahasiswa Sebagai “Guardian of Value”
Mahasiswa sebagai Guardian of Value berarti mahasiswa berperan sebagai penjaga nilai-nilai di masyarakat. Mahasiswa sebagai insan akademis yang selalu berpikir ilmiah dalam mencari kebenaran. Kita harus memulainya dari hal tersebut karena bila kita renungkan kembali sifat nilai yang harus dijaga tersebut haruslah mutlak kebenarannya sehingga mahasiswa diwajibkan menjaganya.

1.3 Mahasiswa Sebagai “Agent of Change”
Mahasiswa sebagai Agent of Change adalah mahasiswa sebagai agen dari suatu perubahan. Sekarang ini banyak sekali penyakit-penyakit masyarakat yang menghinggapi hati bangsa ini, mulai dari pejabat-pejabat atas hingga bawah, dan tentunya tertular pula kepada banyak rakyatnya.


2. Fungsi Mahasiswa
Berdasarkan tugas perguruan tinggi yang diungkapkan M.Hatta yaitu membentuk manusisa susila dan demokrat yang

1.             Memiliki keinsafan tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat
2.             Cakap dan mandiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan
3.             Cakap memangku jabatan atau pekerjaan di masyarakat

Insan akademis harus memiliki sense of crisis yaitu peka dan kritis terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya saat ini. Hal ini akan tumbuh dengan sendirinya bila mahasiswa itu mengikuti watak ilmu, yaitu selalu mencari pembenaran-pembenaran ilmiah. Dengan mengikuti watak ilmu tersebut maka mahasiswa diharapkan dapat memahami berbagai masalah yang terjadi dan terlebih lagi menemukan solusi-solusi yang tepat untuk menyelesaikannya. Insan akademis harus selalu mengembangkan dirinya sehingga mereka bisa menjadi generasi yang tanggap dan mampu menghadapi tantangan masa depan.

3. Posisi Mahasiswa
Mahasiswa dalam hal hubungan masyarakat ke pemerintah dapat berperan sebagai kontrol politik, yaitu mengawasi dan membahas segala pengambilan keputusan beserta keputusan-keputusan yang telah dihasilkan sebelumnya. Mahasiswa pun dapat berperan sebagai penyampai aspirasi rakyat, dengan melakukan interaksi sosial dengan masyarakat dilanjutkan dengan analisis masalah yang tepat maka diharapkan mahasiswa mampu menyampaikan realita yang terjadi di masyarakat beserta solusi ilmiah dan bertanggung jawab dalam menjawab berbagai masalah yang terjadi di masyarakat.
Mahasiswa dalam hal hubungan pemerintah ke masyarakat dapat berperan sebagai penyambung lidah pemerintah. Mahasiswa diharapkan mampu membantu menyosialisasikan berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Tak jarang kebijakan-kebijakan pemerintah mengandung banyak salah pengertian dari masyarakat, oleh karena itu tugas mahasiswalah yang marus “menerjemahkan” maksud dan tujuan berbagai kebijakan kontroversial tersebut agar mudah dimengerti masyarakat.
Posisi mahasiswa cukuplah rentan, sebab mahasiswa berdiri di antara idealisme dan realita. Tak jarang kita berat sebelah, saat kita membela idealisme ternyata kita melihat realita masyarakat yang semakin buruk. Saat kita berpihak pada realita, ternyata kita secara tak sadar sudah meninggalkan idealisme kita dan juga kadang sudah meninggalkan watak ilmu yang seharusnya kita miliki. Contoh kasusnya yang paling gampang adalah saat terjadi penaikkan harga BBM beberapa bulan yang lalu.
Mengenai posisi mahasiswa saat ini saya berpendapat bahwa mahasiswa terlalu menganggap dirinya “elit” sehingga terciptalah jurang lebar dengan masyarakat. Perjuangan-perjuangan yang dilakukan mahasiswa kini sudah kehilangan esensinya, sehingga masyarakat sudah tidak menganggapnya suatu harapan pembaruan lagi. Sedangkan golongan-golongan atas seperti pengusaha, dokter, dsb. Merasa sudah tidak ada lagi kesamaan gerakan. Perjuangan mahasiswa kini sudah berdiri sendiri dan tidak lagi “satu nafas” bersama rakyat.



Referensi :


Asas-Asas Untuk Menentukan Kewarganegaraan



Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis, ius soli, tunggal dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :

·         Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·         Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
·         Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·         Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.


ASAS KEWARGANEGARAAN

UU No. 12 tahun 2006 ini mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan asas-asas kewarganegaraan khusus. Berdasarkan UU ini, yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah:

1.    Kewarganegaraan Indonesia
  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA);
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganageraan kepada anak tersebut;
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;
    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuannya itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah;
  • anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan keapda anak yang bersangkutan;
  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
    anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetap diakui sebagai WNI.
    Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penatapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI Anak seperti yang tersebut dalam poin 3, 4, 8, 11, 14 dan 15 di atas, dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai anak mencapai usia 18 tahun atau telah menikah. Setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

2.    Asas Kewarganegaraan Lainnya

·         Asas kepentingan nasional asalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita.
·         Asas perlindungan maksimum adalah asas ysng menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara RI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
·         Asas persamaan si dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
·         Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
·         Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakanperlakuan dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
·         Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia.
·         Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.


3.    Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia

Beberapa peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan RI setelah Indonesia merdeka antara lain sebagai berikut:

a. UUD 1945 pasal 26
b.  Undang-Undang No.3 Tahun 1946
c.  Hasil persetujuan Konfrensi Meja Bundar
d. Undang-Undang No.62 Tahun 1958
e.   Undang-Undang No.3 Tahun 1976
f.    Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006


TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

I. Bagi anak-anak (untuk memperoleh kewarganegaraan RI)
Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan RI adalah:
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
    anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaan asing;
  • anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 12 tahun 2006 ini, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir sebelum UU ini diundangkan (sebelum 1 Agustus 2006) dan belum berusia 18 tahun atau belum menikah dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU ini berlaku. Tata cara pendaftaran sebagaimana tercantum dibawah ini. Sedangkan, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir setelah UU ini diundangkan (setelah 1 Agustus 2006) dapat langsung mengajukan permohonan kewarganegaraan/pembuatan paspor RI ke Perwakilan RI.

II. Bagi yang telah kehilangan kewarganegaraan RI
Berdasarkan pasal 42 UU No. 12 tahun 2006 ini, WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan RI dianggap telah melepaskan kewarganegaraan RI. Kepada mereka dan WNI yang telah kehilangan kewargangeraan RI sebelum UU No. 12 tahun 2006 berlaku dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan RI dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU No. 12 tahun 2006 diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
a.       Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.      Tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
c.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
d.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
e.       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.



Referensi :