Tuesday, June 12, 2012

Peraturan Keimigrasian


MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA

Bagian Kesatu
Umum
·         Pasal 8
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. [UU06-2011:8(1)]
Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. [JUU06-2011:8(1)]
(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional. [UU06-2011:8(2)]
·         Pasal 9
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. [UU06-2011:9(1)]
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah. [UU06-2011:9(2)]
Selain pemeriksaan terhadap Dokumen Perjalanan, apabila diperlukan guna keakuratan, ketelitian serta ketepatan objek pemeriksaan dapat dilakukan terhadap identitas diri untuk memberikan data dukung terhadap kebenaran Dokumen Perjalanan yang dimiliki. [JUU06-2011:9(2)]
(3) Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian. [UU06-2011:9.(3)]
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari kejelasan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan identitas diri orang yang bersangkutan. Apabila dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana Keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan Keimigrasian. [JUU06-2011:9(3)]


Bagian Kedua
Masuk Wilayah Indonesia

·         Pasal 10
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan TandaMasuk. [UU06-2011:10]
·         Pasal 11
(1) Dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat memberikan Tanda Masuk yang bersifat darurat kepada Orang Asing. [UU06-2011:11(1)]
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu. [UU06-2011:11(2)]
·         Pasal 12
Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di daerah tertentu di Wilayah Indonesia. [UU06-2011:12]
Yang dimaksud “daerah tertentu” adalah daerah konflik yang akan membahayakan keberadaan dan keamanan Orang Asing yang bersangkutan. [JUU06-2011:12]
·         Pasal 13
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. [UU06-2011:13(1)]
Huruf f Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf g Yang dimaksud dengan “kejahatan internasional dan kejahatan transnasional yang terorganisasi” antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika. [JUU06-2011:13(1)]
Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf h Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf i Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
Huruf j Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang berwenang. [JUU06-2011:13(1)]
(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan. [UU06-2011:13(2)]
Yang dimaksud dengan “ditempatkan dalam pengawasan” adalah penempatan Orang Asing di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi atau ruang khusus dalam rangka menunggu keberangkatannya keluar Wilayah Indonesia. Dalam hal Orang Asing datang dengan kapal laut, yang bersangkutan ditempatkan di kapal laut tersebut dan dilarang turun ke darat sepanjang kapalnya berada di Wilayah Indonesia hingga meninggalkan Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:13(2)]
·         Pasal 14
(1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk Wilayah Indonesia. [UU06-2011:14(1)]
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. [UU06-2011:14(2)]
(3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi. [UU06-2011:14(3)]


Bagian Ketiga
Keluar Wilayah Indonesia

·         Pasal 15
Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi. [UU06-2011:15]
·         Pasal 16
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. [UU06-2011:16(1)]
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [UU06-2011:16(2)]
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional atau menghindari kerugian masyarakat, misalnya orang asing yang bersangkutan belum atau tidak mau menyelesaikan kewajiban pajaknya. [JUU06-2011:16(2)]

Bagian Keempat
Area Imigrasi
·         Pasal 22
(1) Setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan area imigrasi. [UU06-2011:22(1)]
Yang dimaksud dengan “area imigrasi” adalah suatu area di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang dimulai dari tempat antrean pemeriksaan Keimigrasian pada keberangkatan sampai dengan alat angkut atau dari alat angkut sampai dengan konter pemeriksaan Keimigrasian pada kedatangan.
Penetapan area imigrasi sangat penting artinya untuk menentukan status seseorang apakah telah dianggap keluar atau telah masuk Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:22(1)]
(2) Area imigrasi merupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang. [UU06-2011:22(2)]
(3) Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas menetapkan area imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). [UU06-2011:22(3)]
Kepala Kantor Imigrasi dalam ketentuan ini membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas. [JUU06-2011:22(3)]
(4) Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki area imigrasi setelah mendapat persetujuan kepala Kantor Imigrasi. [UU06-2011:22(4)]
Ketentuan ini dilaksanakan berdasarkan asas resiprositas apabila diberikan kepada orang asing dalam rangka tugas diplomatik. [JUU06-2011:22(4)]
·         Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara masuk dan keluar Wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:23]
Yang dimaksud dengan “dokumen negara” adalah dokumen yang setiap saat dapat ditarik kembali apabila diperlukan untuk kepentingan negara. Dokumen itu bukanlah surat berharga sehingga Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tidak dapat digunakan untuk hal yang bersifat perdata, antara lain dijadikan jaminan utang. [JUU06-2011:23(4)]

DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
·         Pasal 24
(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor; dan
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. [UU06-2011:24(1)]
(2) Paspor terdiri atas:
a. Paspor diplomatik;
b. Paspor dinas; dan
c. Paspor biasa. [UU06-2011:24(2)]
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;[UU06-2011:24(3)
(4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara. [UU06-2011:24(4)]
·         Pasal 25
(1) Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. [UU06-2011:25(1)]
(2) Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. [UU06-2011:25(2)]
(3) Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri. [UU06-2011:25(3)]
·         Pasal 26
(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia. [UU06-2011:26(1)]
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:26(2)]
·         Pasal 27
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. [UU06-2011:27(1)]
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain. [JUU06-2011:27(1)]
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia. [UU06-2011:27(2)]
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
a. atas kehendak sendiri keluar Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
b. dikenai Deportasi; atau
c. repatriasi. [UU06-2011:27(3)]
(4) Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:27(4)]
·         Pasal 28
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan untuk orang perseorangan atau kolektif. [UU06-2011:28]
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan secara kolektif antara lain kepada beberapa warga negara Indonesia bermasalah di luar negeri yang dipulangkan oleh pemerintah negara asing secara bersama-sama. [JUU06-2011:28]
·         Pasal 29
(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas. [UU06-2011:29(1)]
(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [UU06-2011:29(2)]
·         Pasal 30
Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku. [UU06-2011:30]
·         Pasal 31
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan. [UU06-2011:31(1)]
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas. [UU06-2011:31(2)]
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau
b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan. [UU06-2011:31(3)]
Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundangundangan di Indonesia” adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia. [JUU06-2011:31(3)]
Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia. [JUU06-2011:31(3)]
·         Pasal 32
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(1)]
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan spesifikasi teknis pengamanan dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengamanan, dan isi blanko sesuai dengan standar internasional serta formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(2)]
(3) Pejabat Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pengisian dan pencatatan, baik secara manual maupun elektronik, dalam blanko dan formulir:
a. Paspor biasa;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas. [UU06-2011:32(3)]
·         Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan, penggantian, serta pengadaan blanko dan standardisasi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah. [UU06-2011:33]

Referensi :

No comments:

Post a Comment