Saturday, July 5, 2014

Tugas Sofskill Akhir "Bank Indonesia"

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

1.      Lembaga Negara yang Independen
Bank Indonesia (De Javasche Bank)  sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

2.      Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.





TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA


Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka bank Indonesia memiliki tugas lain:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitu dirinci sebagai berikut: menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian moneter, memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek, memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, melaksanakan kebijakan nilai tukar, serta mengelola cadangan devisa.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu dirinci sebagai berikut : mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dirinci sebagai berikut: menetapkan penggunaan alat pembayaran, mengatur sistem kliring antar bank, menyelenggarakan kegiatan kliring, menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank, mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
3.      Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, yaitu yaitu dirinci sebagai berikut :  memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, menetapkan peraturan, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.






HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN LEMBAGA LAIN

BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur, yang diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Rapat Dewan Gubernur merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
Dalam strukur ketatanegaraan Indonesia, hubungan Bank Indonesia dengan lembaga lain adalah sebagai berikut :
1.   Hubungan Dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b.   Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.     Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
d.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.    Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f.     Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
g.    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
h.    Hubungan dengan kantor Menteri Sekretaris Negara untuk pemuatan PBI dalam Lembaran Negara RI.

2.   Hubungan dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia:
a.       Dapat melakukan kerja sama dengan:
- Bank Sentral Negara lain.
- Organisasi dan Lembaga Internasional.
b. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapt bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.

3.   Hubungan dengan Presiden sebagai Kepala Negara, Presiden berwenang:
a.    Mengusulkan dan mengangkat Gubernur & Deputi Senior.
b.   Mengangkat Deputi Gubernur.
c.    Mengusulkan calon Gubernur & Deputi Senior kepada DPR.
d.   DPR menyampaikan hasil persetujuannya kepada Presiden untuk diangkat.
e.    Memberikan persetujuan tertulis jika anggota Dewan Gubernur akan menjalani proses hukum.

4. Hubungan dengan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertugas mengambil sumpah atau janji anggota dewan gubernur. Hubungan dengan Badan Pemeriksa Keuangan :
a.       Menerima dan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tahunan BI.
b.       Melakukan pemeriksaan khusus terhadap BI apabila diminta oleh DPR.
BPK menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR..

5.   Hubungan dengan Bea & Cukai dalam hal larangan membawa uang rupiah keluar atau ke dalam wilayah pabean RI :
a.       BI mengelola cadangan devisa milik Negara.
b.       Pemerintah dapat hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dengan hak bicara tanpa hak suara.
c.        BI sebagai pemegang kas pemerintah.
d.      Untuk dan atas Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
e.       Pemerintah wajib meminta pendapat atau mengundang BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan & keuangan, atau masalah lain yang berkaitan tugas dan wewenang BI.
f.       Pemerintah wajib konsultasi dengan BI & DPR dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
g.       BI dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
h.       BI dapat membantu Pemerintah dalam penerbitan surat-surat utang Negara.
i.         Menerima sisa surplus hasil kegiatan BI.
j.         Pemerintah denga persetujuan DPR wajib menutup kekurangan dalam hal modal BI menjadi kurang dari Rp 2 triliun.

6.    Hubungan dengan Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang Independen yang akan datang.
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan yang akan datang mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Bank Indonesia  sebagai bank sentral. Kerja sama tersebut akan diatur dalamUU Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan atau Organisasi Jasa Keuangan yang akan datang, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 UUBI.



DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia. Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjagan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawain Bank Indonesia. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Guberur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh DPR .
Rapat Dewan Gubernur  diselenggarakan :
a.       sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menentukan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteriatau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara
b.      sekurang-kurangya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan moneter sebagaimana dimaksud atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis


1.   Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
a.       Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan  rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
b.      Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.

Dalam hal Anggota Dewan Gubernur tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
a.           mempunyai kepentingan langsung  atau tidak langsung pada perusahaan manapun
b.    merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
c.           menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik (dihapus)

2.   Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud daa undang-undangan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik.



INDEPENDENSI BANK INDONESIA

1.      Independensi Kelembagaan (Institutional Independence) : Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2.      Independensi Sasaran Akhir (Goal Independence) : Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
3.      Independensi Instrumen (Instrument Independence)  : Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
4.      Independensi Personal (Personal Independence) : Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun.
5.      Independensi Keuangan (Financial Independence)  : Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.



AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI BANK INDONESIA

Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia.
Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPRMSejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR.
Demi tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa. Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Bank Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.


Sumber :

http://kamarulintangsakti.blogspot.com/2014/03/hubungan-bank-indonesia-dengan-lembaga.html
http://www.othe.org/ilmu-pengetahuan/ekonomi/2221/apa-itu-bi-bank-indonesia-pengertian-arti-difinisi-penjelasan/
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx
http://st1gmata-musicclinic.blogspot.com/2013/03/bank-indonesia-bank-central-status-dan.html
http://ekonomi.kabo.biz/2011/08/status-tujuan-dan-tugas-bank-indonesia.html
http://theoryofresistances.blogspot.com/2014/03/seluk-beluk-bank-indonesia.html
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/tugas-pokok-utama-bank-indonesia.html
http://atikahharzha.blogspot.com/2013/06/makalah-bank-dan-lembaga-keuangan-bank_658.html
http://fhuk.unand.ac.id/in/kerjasama-hukum/menuartikeldosen-category/935-independensi-bank-indonesia-sebagai-bank-sentral-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia-article.html
http://prezi.com/10qx8ltknhcy/independensi-bank-sentral/
http://feuh-kel2.blogspot.com/2013/11/independensi-bank-sentral-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia

Thursday, June 12, 2014

Tugas Softskill 4

1. Pengertian Uang Beredar

uang beredar adalah uang yang berada di tangan masyarakat. Namun definisi ini terus berkembang, seiring dengan perkembangan perekonomian suatu negara. Cakupan definisi jumlah uang beredar di negara maju umumnya lebih luas dan kompleks dibandingkan negara sedang berkembang (NSB).
·        Uang Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money) / M1
Uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah bentuk asset keuangan yang paling likiud. Artinya uang ini langsung dapat menjalankan semua fungsinya sebagai uang. Ketika seseorang hendak melakukan transaksi jual beli misalnya. Maka uang uang ini langsung dapat dipergunakan sebagai alat pertukaran. Dalam hal ini tentu uang telah memenuhi fungsinya sebagai medium of exchange (Aulia Pohan, 2008). Pengertian paling sempit atau biasa dikenal dengan istilah narrow money  adalah daya beli yang langsung bisa digunakan untuk pembayaran atau dapat diperluas mencakup alat-alat pembayaran yang mendekati “uang” (deposito berjangka dan tabungan). Narrow money yang biasanya disimbolkan dengan M1 terdiri dari uang tunai/kartal (currency) dan uang giral (Demand Deposit). Uang kartal merupakan uang kertas dan uang logam yang ada di tangan masyarakat umum, sedangkan uang giral mencakup saldo rekening koran/giro milik masyarakat umum yang disimpan di bank.
·        Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad Money) / M2.
 Selanjutnya apa yang dimaksud dengan uang beredar dalam arti luas. Sesungguhnya pengertian ini adalah pengertian uang yang memasukkan semua asset keuangan yang memenuhi fungsinya sebagai uang. Tentunya dengan tingkat likuiditas yang berbeda satu sama lain. Uang dalam arti luas (M2) itu terdiri dari M1 + Quasy Money + Surat Berharga (securities) selain saham (Boediono, 1992)


2. Teori Penawaran Uang Modern

Penawaran uang (money supply) adalah jumlah uang yang beredar. Dalam mempelajari penawaran uang harus dibedakan antara mata uang dalam peredaran dan uang yang beredar. Mata uang dalam peredaran adalah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Sentral. Mata uang tersebut terdiri atas uang kertas dan uang logam. Dengan demikian, mata uang dalam peredaran sama dengan uang kartal. Adapun uang beredar, yaitu semua jenis uang yang berada di dalam perekonomian (mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral pada bank-bank umum).

Teori penawaran uang, meliputi teori penawaran uang tanpa bank dan teori penawaran uang modern.


3. Teori Penawaran Uang Tanpa Bank

Teori ini menganggap seakan-akan perbankan tidak ada, kalaupun ada tidak mempunyai pengaruh terhadap proses penciptaan uang. Teori ini adalah gambaran ketika perekonomian masih menggunakan emas sebagai alat pembayaran& belum ada system perbankan yang mempengaruhi penggunaan alat tukar tersebut. Jumlah alat tukar ini (peredaran dan proses penawaran nya) di masyarakat berubah ubah sesuai dengan tersedianya emas di masyarakat. Ciri penawaran uang pada teori ini, yaitu harga emas bisa naik dan turun, uang beredar secara otomatis atau berdasarkan mekanisme pasar, dan tanpa campur tangan pemerintah.
Jumlah uang (emas) dapat turun apabila emas dikirim ke luar negeri untuk menutup defisit neraca pembayaran (impor), industri-industri yang menggunakan emas dalam proses produksinya menyedot emas yang ada. Juang beredar (emas) naik apabila ada surplus neraca pembayaran atau karena produksi emas meningkat.
Uang beredar benar-benar ditentukan oleh proses pasar, sedangkan pemerintah, bank sentral atau perbankan tidak mempunyai pengaruh terhadap besarnya uang beredar. Contoh sederhana : suatu perekonomian tertutup yang menggunakan emas untuk alat pembayarannya. Dalam hal ini uang hanya akan bertambah apabila orang memproduksi emas. Sedangkan produsen emas akan memproduksi emas hanya apabila menguntungkan, yaitu apabila harga emas di pasaran lebih tinggi daripada biaya produksinya.

Ciri penawaran/Supplay emas pada zaman tersebut :
·      Jumlah emas/alat tukar yang beredar ber ubah ubah ( bisa turun atau naik).
·      Jumlah emas turun apabila terjadi difisit neraca pembayaran luar negeri untuk pembayaran barang (dikirim keluar karena impor > ekspor ).
·   Terjadi perubahan jumlah emas ini juga bisa dikarenakan adanya peningkatan penggunaan emas untuk produksi lain ( perhiasan ).
·    Jumlah Emas juga akan naik jika terjadi surplus pembayaran luar negeri atau ditemukan tambang emas baru )
·     Uang beredar benar benar ditentukan secara otomatis oleh proses pasar diatas ( tidak ada campur tangan pemerintah/otoritas moneter yang melakukan kebijakan moneter )
·    Penambahan produksi emas ( di tambang dan di murnikan ) oleh produsen emas mengikuti hukum perilaku produsen/penawaran (mengikuti permintaan dan harga emas tersebut ) jika harga emas tinggi dibandingkan barang yang dipertukarkan maka produksi emas akan tinggi, namun kemudian jika suplay emas berlebih harga emas akan turun dan suplay nya akan berkurang )
·   Teory penawaran uang ( system emas ) belum berkembang dan masih dalam bentuk yang sederhana, karena tidak banyak memerlukan campur tangan untuk mempengaruhi jumlahnya



Sumber :
http://astriaoktadary.blogspot.com/2014/05/uang-beredar.html
http://jihanmeutia.blogspot.com/2014/05/tugas-5-softskill.html
http://verahadiyati.blogspot.com/2014/06/jumlah-uang-beredar-teori-penawaran_2975.html



Thursday, May 1, 2014

Tugas Softskill Teori Permintaan Uang

Pengertian Permintaan Uang Menurut Klasik

Teori Klasik Mengatakan bahwa, uang diterima masyarakat karena setiap orang menhetahui uang itu dapat ditukarkan dengan barang-barang dan jasa-jasa, dengan kata lain bukan karena nilai intrinsiknya akan tetapi karena uang itu mempunyai kualitas alat pembayaran dalam masyarakat. Pendapat inilah yang menjadi dasar Quantity Theory yang disebut ”Pure Quantity Theory”. Dalam Quantity Theory ini ada beberapa pandangan yang akan dijelaskan sejak awal perkembangannya. Quantity Theory (teori Kuantitas) adalah teori yang menjelaskan nilai uang.
Perkembangan Teori Kuantitas Uang (Quantity Theory of Money) dari Mazhab Klasik.
1.       Teori Kuantitas Sederhana (Crude Quantity Theory) Ricardo
2.       Transaction Equation atau Transaction Velocity Approach
3.       Income Flow Equation of Exchange
4.       Cambridge Equation of Exchange

Menghitung Permintaan Uang Menurut Ricardo , Irving Fisher dan Marshall
1.       Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori kuantitas David Ricardo  adalah teori kuantitas sederhana. David Ricardo mengatakan bahwa nilai tergantung dari jumlah uang yang beredar di masyarakat.Artinya makin banyak jumlah uang yang beredar maka akan semakin tingga harga barang, dan sebaliknya. Jumlah uang beredar dirumuskan:             
 M = k X P
        Ket : M= Money
                           P = Tingkat harga barang
                          k = Konstanta.
         
2.       Teori Kwantitas Irving Fisher
Teori Irving Fisher adalah nilai uang sangat dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar, kecepatan peredaran uang dan jumlah barang yang diperdagangkan. Rumus yang digunakan adalah:
                M.V = P.T
                Ket : M = Money
                          V = Velocity , kecepatan peredaran uang.
                          P = Price, tingkat harga
                          T = Jumlah barang yang diperdagangkan.

3.       Teori Kwantitas Alfred Marshall
Alfred Marshall melihat hubungan antara jumlah uang dan pendapatan nasional. Tinggi rendah nilai uang bergantung pada jumlah uang yang disimpan untuk persediaan kas. Rumus:
                 M = kY
                 Ket : M = Jumlah uang yang beredar.
                           Y  = Pendapatan
                           k  = koefisien yang mengatur keseimbangan antara sisi persamaan.

Pengertian Permintaan Uang Menurut Keynes
Permintaan uang menurut keynes adalah jumlah uang yang diminta masyarakat untuk keperluan transaksi, berjaga-jaga dan untukspekulasi dalam sebuah perekonomian. Menurut John Maynard Keynes ada 3 motif yangmempengaruhi permintaan uang tunai oleh masyarakat. Ketiga motiftersebut yaitu:  Motif Transaksi (Transaction motive), Motif Berjaga-jaga (Precautionary motive), Motif Spekulasi (Specualtive motive). Adanya tiga motif inilah yang menimbulkan tiga macam demand terhadap uang , yaitu: Demand untuk transaksi, Demand untuk keperluan berjaga-jaga, Demand untuk keperluan spekulasi.
S  Permintaan uang untuk transaksi (transaction demand)
Terkait dengan fungsi uang sebagai alat tukar, kita menggunakan uang untuk membeli barang dan jasa atau untuk membayar tagihan. Permintaan uang untuk transaksi memiliki hubungan positif dengan pendapatan. Jika pendapatan naik, maka permintaan uang untuk keperluan bertransaksi juga meningkat.
S  Permintaan uang untuk berjaga-jaga (precautionary demand)
Permintaan terhadap uang bisa saja karena orang ingin berjaga-jaga terhadap suatu peristiwa yang tidak dikehendaki seperti sakit, kecelakaan, kebanjiran dan kebakaran. Permintaan uang untuk berjaga-jaga juga memiliki hubungan positif dengan pendapatan.
S  Permintaan uang untuk spekulasi (speculative demand)
Spekulasi berarti melakukan sesuatu tindakan atas dasar ramalan perubahan nilai harta di masa depan. Jika seorang spekulan meramalkan bahwa harga rumah, nilai saham, atau harga emas akan meningkat dimasa depan, mereka akan membeli rumah, saham, atau emas, dan bukan menyimpan uang. Jadi, dalam hal ini spekulan berharap bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan harga rumah, saham, atau emas di masa depan. Ini tentu dengan sendirinya mengurangi permintaan uang.


Pengertian Teori Kuantitas Modern
Friedman tidak bertitik tolak dari pembahasan yang mendalam mengenai motif-motif memegang uang. Secara umum dianggap bahwa orang mau memegang uang karena uang adalah salah satu bentuk aktiva (asset) yang memberikan manfaat karena merupakan sumber daya beli yang liquid (readily available source of purchasing power). Teori permintaan uang Friedman menganggap bahwa “pemilik kekayaan” memutuskan aktiva-aktiva apa (termasuk uang tunai) dan berapa yang akan ia pegang atas dasar perbandingan manfaat (penghasilan dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk in natura ataupun “utility”), selera dan jumlah kekayaannya.
Pengertian “kekayaan” dari Friedman mempunyai ciri khas, yaitu bahwa yang dimasukkan dalam definisi “kekayaan” tidak hanya aktiva-aktiva yang berbentuk uang atau bisa diubah (dijual) menjadi uang, tetapi juga nilai (tepatnya,”nilai sekarang” atau “present value”) dari aliran aliran penghasilan di tahun-tahun mendatang dari tenega kerjanya. Friedman berpendapat bahwa “kekayaan” tidak lain adalah nilai sekarang dari aliran-aliran penghasilan yang diharapkan dari aktiva - aktiva yang dipegang. Konsep “kekayaan” dari Friedman ini merupakan suatu inovasi dalam teori ekonomi mengenai capital, dan sekaligus merupakan jembatan antara teori permintaan biasa (untuk barang dan jasa) dengan teori capital.

Pengertian Teori Keynes Modern Dengan Pendekatan Inventory dan Keseimbangan Portofolio
Permintaan uang seperti permintaan terhadap persediaan (Stock) yang setiap saat dipakai untuk memenuhi berbagai keperluan yang muncul setiap saat, tetapi untuk mengelola diperlukan biaya, maka diperlukan jumlah persediaan yang optimum (Biaya minimum).
Permintaan uang untuk transaksi, akan diperoleh manfaat tetapi juga ada biata untuk memegang uang terdiri dari :
·         Biaya transaksi untuk menukar antara obligasi dengan uang
·         Opportunity cost memegang uang berupa tingkat bunga dari obligasi (r)

Penentuan uang kas (persediaan) yang optimum, yang menghaslkan biaya minimum dijelaskan sbb:
Biaya total untuk memegang uang kas (TC) terdiri dari biaya perantasa (b. T/C) dan biaya bunga (r. C/2) dengan rumus :  TC - b. (T/C) + r. (C/2)



        Jumlah Uang Kas yang Optimal (C) :
(dTC/dC) = -b. T/C^2 + r/2 = 0
maka :
           C = (2b T/r)^1/2


        Uang kas yang ditahan setiap saat sebesar C/2, maka :
Persamaan permintaan uang kas riil Md/P = C/2 = 1/2 ( 2 bT/r) ^2 atau Md = 1/2 (2bT/r) ^1/2. P

Implikasi dari teori Boumol :
§  Tingkat bunga mempengaruhi permintaa uang untuk transaksi karena adanya opportunity cost dalam memegann uang.
§  Adanya economies of scale dalam penggunaan uang, artinya jika ada peningkatan pendapatan ( nilai transaksi, T) maka persentase kenaikan uang kas yang diinginkan (Md) lebih kecil daripada kenaikan nilai transaksinya.
§  Permintaa uang kas untuk tujuan transaksi tergantung pada tingkat bunga serta biaya perantara ( teori keynes : permintaan uang untuk tujuan transaksi hanya tergantung dari pendapatan).
§  Perkembangan / kemajuan teknologi yang menyebabkan turunya ongkos/ biaya transaksi akan mengakibatkan turunya rata-rata kas yang dipegang oleh individu.

§  Motif berjaga-jaga dalam permintaan uang. muncul karena adanya ketidakpastian dalam arus uang masuk dan keluar. 
Sumber Referensi:


Thursday, April 17, 2014

Tugas Softskill Standar Moneter

1. Pengertian Standar Moneter

Standar moneter diartikan sebagai system moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk didalamnya peraturan tentang ciri-ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam ataupun kertas), ekspor-impor logam-logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan ekspansi demand deposit.

2. Macam-macam Standar Moneter
Standar Moneter pada hakekatnya bisa dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu :

a. Standar barang (Commodity standard).
Diartikan sebagai system moneter dimana nilai/tenaga beli uang dijamin sama dengan seberat tertentu barang (emas, perak, dan seterusnya). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan seberat tertentu barang yang ditentukan oleh Pemerintah. Standar barang ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

• Standar Emas (The Gold Standard)
Standar emas didefinisikan sebagai suatu system moneter dimana sesuatu bangsa mengucapkan (menyatakan) kesatuan moneternya dengan emas, bebas menjual-belikan emas dengan harga yang pasti dan mengijinkan orang-orang untuk mengimpor dan mengekspor emas tanpa batas.

-Kebaikan dari standar emas :
·         Acceptability
·         A Check on Inflation and Deflation
·         Automatic Limitation on Medium of Exchange
·         Basis of an international money system
·         Stimulus to International Investment and trade
·         Uniform International Price Sistem

-Keburukan dari standar emas :
·         Kepercayaan terhadap uang timbul hanya bila kepercayaan itu diperlukan.
·         Jika standar emas ditinggalkan, berarti tidak ada lagi pembatasan secara otomatis pada penawaran uang dan deposito.
·         Standar emas tidak otomatis seperti yang kita tuntut ataupun kita percayai.
·         Pengumpulan cadangan emas tanpa memandang perkembangan kegiatan usaha yang bersangkutan meletakkan dasar (landasan) kerja untuk spekulasi dan akibatnya, nilai uang akan jatuh.
·         Selama standar emas tetap pada setiap satu-satuan moneter menjamin stabilitas pertukaran/ perdagangan luar negeri tetapi tidak menjamin keseimbangan harga didalam negeri.

b. Standar Kepercayaan (Fiat Standard)
Diartikan sebagai system moneter nilai/tenaga beli uang tidak dijamin dengan seberat tertentu barang (logam). Hanya atas dasar kepercayaan masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah serta sebagai alat penukar dan sebagainya.
Beberapa teori mengenai nilai uang

a.  Inflasi. Jika peredaran uang terlalu banyak maka akan mengakibatkan terjadinya inflasi, yaitu merosotnya nilai uang yang tidak sebanding dengan mengalirnya barang dan jasa. Jika inflasi tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah, maka akan terjadi hiperinflasi.

b. Deflasi. Jika perbandingan jumlah uang yang beredar di masyarakat lebih kecil daripada mengalirnya barang dan jasa akan berakibat terjadinya deflasi, yaitu naiknya nilai uang dan harga barang akan rendah atau murah.

c.  Devaluasi. Devaluasi adalah kebijaksanaan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang terhadap valuta asing. Pada negara yang mengeluarkan kebijaksanaan devaluasi, harga barang ekspor (di pasaran luar negeri) menjadi murah, sehingga permintaan barang di luar negeri semakin banyak atau bertambah, dan daya beli dalam negeri pun bertambah kuat.


Nilai uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan asalnya dan ukurannya.
A.      Dilihat dari Asalnya Berdasarkan asalnya,
nilai uang terdiri atas nilai nominal dan nilai intrinsik.
1) Nilai nominal, yaitu nilai yang berdasarkan tulisan yang tertera pada uang.
2) Nilai intrinsik, yaitu nilai yang berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang.

B.      Dilihat dari Ukurannya
Berdasarkan ukurannya, nilai uang terdiri atas nilai internal dan nilai eksternal.
1) Nilai internal, nilai yang diukur oleh kemampuan uang untuk tersebut ditukarkan dengan sejumlah barang dan jasa.

2) Nilai eksternal, yaitu nilai yang diukur oleh kemampuan
uang tersebut untuk ditukarkan dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang asing.
Nilai uang dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut:

a. Nilai nominal dan nilai intrinsik
Nilai nominal adalah nilai yang tertulis pada setiap mata uang atau nilai yang tertulis pada uang itu sendiri.
Nilai intrinsik adalah nilai atau harga bahan yang digunakan untuk membuat mata uang tersebut.

b. Nilai internal dan nilai eksternal
Nilai internal adalah nilai uang atau daya untuk membeli sejumlah barang atau jasa tertentu. Nilai internal merupakan nilai riil, yaitu nilai yang dapat diukur dengan jumlah benda yang menunjukkan daya beli uang tersebut.

Nilai eksternal yaitu nilai suatu mata uang yang diukur dengan mata uang asing (mata uang negara lain), yang dinamakan kurs uang atau nilai tukar uang.
Berikut adalah 6 faktor yang bisa mempengaruhi pergerakan nilai tukar mata uang antara 2 negara:

1. Perbedaan tingkat inflasi antara 2 negara
Suatu negara yang tingkat inflasinya konsisten rendah akan lebih kuat nilai tukar mata uangnya dibandingkan negara yang inflasinya lebih tinggi. Daya beli (purchasing power) mata uang tersebut relatif lebih besar dari negara lain

2. Perbedaan tingkat suku bunga antara 2 negara
Suku bunga, inflasi dan nilai tukar sangat berhubungan erat. Dengan merubah tingkat suku bunga, bank sentral suatu negara bisa mempengaruhi inflasi dan nilai tukar mata uang. Suku bunga yang lebih tinggi akan menyebabkan permintaan mata uang negara tersebut meningkat. Investor domestik dan luar negeri akan tertarik dengan return yang lebih besar. Namun jika inflasi kembali tinggi, investor akan keluar hingga bank sentral menaikkan suku bunganya lagi. Sebaliknya, jika bank sentral menurunkan suku bunga maka akan cenderung memperlemah nilai tukar mata uang negara tersebut.

3. Neraca perdagangan
Neraca perdagangan antara 2 negara berisi semua pembayaran dari hasil jual beli barang dan jasa. Neraca perdagangan suatu negara disebut defisit bila negara tersebut membayar lebih banyak ke negara partner dagangnya dibandingkan dengan pembayaran yang diperoleh dari negara partner dagang. Dalam hal ini negara tersebut membutuhkan lebih banyak mata uang negara partner dagang, yang menyebabkan nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap negara partnernya melemah. Keadaan sebaliknya disebut surplus, dimana nilai tukar mata uang negara tersebut menguat terhadap negara partner dagang.

4. Hutang publik (Public debt)
Neraca anggaran domestik suatu negara digunakan juga untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan publik dan pemerintahan. Jika anggaran defisit maka public debt membengkak. Public debt yang tinggi akan menyebabkan naiknya inflasi. Defisit anggaran bisa ditutup dengan menjual bond pemerintah atau mencetak uang. Keadaan bisa memburuk bila hutang yang besar menyebabkan negara tersebut default (gagal bayar) sehingga peringkat hutangnya turun. Public debt yang tinggi jelas akan cenderung memperlemah nilai tukar mata uang negara tersebut.

5. Ratio harga ekspor dan harga impor
Jika harga ekspor meningkat lebih cepat dari harga impor maka nilai tukar mata uang negara tersebut cenderung menguat. Permintaan akan barang dan jasa dari negara tersebut naik yang berarti permintaan mata uangnya juga meningkat. Keadaan sebaliknya untuk harga impor yang naik lebih cepat dari harga ekspor.

6. Kestabilan politik dan ekonomi
Para investor tentu akan mencari negara dengan kinerja ekonomi yang bagus dan kondisi politik yang stabil. Negara yang kondisi politiknya tidak stabil akan cenderung beresiko tinggi sebagai tempat berinvestasi. Keadaan politik akan berdampak pada kinerja ekonomi dan kepercayaan investor, yang pada akhirnya akan mempengaruhi nilai tukar mata uang negara tersebut.

Sumber Referensi




Saturday, March 22, 2014

EKONOMI MONETER

1. Ruang lingkup ekonomi moneter
Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Secara umum, kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi, harga dan hubungan perdagangan/pembayaran internasional. Ekonomi Moneter merupakan salah satu instrumen penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan perekonomian yang dijadikan instrumen oleh pemerintah dalam menstabilkan perekonomian suatu negara, yang pertama adalah kebijakan Fiskal, yaitu kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasi tujuan-tujuan ekonomi. Yang kedua adalah kebijakan moneter. Kebijakan moneter adalah langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga.
Alasan-alasan mengapa perlu untuk mempelajari ekonomi moneter yaitu agar dapat mengetahui secara mendalam bagaimana mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan kebijaksanaan moneter, serta pembayaran internasional.  Selain itu, agar dapat mengetahui serta menganalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi.
Ekonomi juga salah satu instrument penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan yaitu :
a) Kebijakan Fiskal yaitu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk membelanjakan pendapatan Negara untuk tujuan-tujuan ekonomi. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
b) Kebijakan Moneter yaitu suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga. Kebijakan moneter terbagi dua yaitu :
·         Kebijakan Moneter Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan ini maka jumlah uang di suatu negara akan menipis sehingga transaksi atau jual beli disuatu negara akan terganggu.
·         Kebijakan Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu).
Tujuan Ekonomi Moneter
Adapun tujuan ekonomi moneter adalah untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
1.        Kesempatan kerja.
Dengan adanya kesempatan kerja atau lowongan pekerjaan maka makin besar dalam meningkatkan produksi, selain dapat meningkatkan produksi maka dapat juga membantu masyarakat yang menjadi pengangguran.
2.       Kestabilan harga
Harga yang makin kian tinggi membuat masyarakat menjadi resah, tiap tahunnya harga barang bukannya menjadi turun tetapi semakin naik, untuk mencegah harga yang semakin naik maka pemerintah menstabilkan harga sehingga harga tidak mengalami kenaikkan setiap tahunnya.
3.       Neraca pembayaran internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Konsep Ekonomi Moneter Konvensional
Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensional maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan, yaitu :
a) Tujuan transaksi, dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan, saat dibutuhkan.
b) Tujuan Berjaga-jaga, Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang atau tiba-tiba.
c) Tujuan Spekulasi, dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.Selanjutnya  terkait dengan konsep ekonomi Moneter Konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan Kebijakan Moneter.
Kebijakan moneter
Kebijakan Moneter adalah Kebijakan pemerintah dalam mengatur penawaran uang dan tingkat bunga yang dilaksanakan oleh Bank sentral. Bentuk Kebijakan Moneter ini terdiri dari Kebijakan Moneter Kuantitatif dan Kebijakan Moneter Kualitatif.
1) Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah merupakan suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. terdiri dari:
a) Operasi pasar terbuka
Pada masa inflasi maka Bang Sentral akan mengadakan operasi pasar terbuka dengan melempar surat-surat berharga ke Bank umum, sehingga kelebihan uang di Bank Umum tidak menyebabkan inflasi, dan sebaliknya pada masa deflasi
b) Mengubah Tingkat Bunga dan Tingkat
DiscontoTingkat bunga dan tingkat disconto merupakan instrumen pemerintah dalam stabilisasi moneter, ketika inflasi maka pemerintah melalui bank sentral dapat melakukan kebijakan menaikkan suku bungga sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan kestabilan moneter akan tercapai, dan begitu pula sebaliknya pada masa deflasi.
c) Mengubah Tingkat Cadangan Minimum
Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah cadangan minimun bank-bank umum ketika inflasi maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan cadangan minimum yang harus dimiliki oleh bank umum, dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan sebaliknya pada masa deflasi.
2)Kebijakan Moneter kualitatif
a) Pengawasan pinjaman secara selektif
Melalui kebijakan ini maka pmerintah melalui bank sentral mengendalikan dan mengawasi peminjaman dan investasi-investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.
b) Pembujukan Moral
Bank sentral melakukan pertemuan dengan bank-bank umum, malalui forum ini maka bank sentral menjelaskan kebijakan-kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan apa yang diinginkan oleh bank sentral dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut.Pemikiran Ekonomi Moneter IslamiDari terminologi ekonomi konvensional, pembahasan ekonomi Moneter islami ini kelompok.
c) mengambil asumsi
bahwa berbicara tentang ekonomi moneter terkait tentang dua hal :
1)     Tentang uang dan aspek yang terpengaruh olehnya dan
2)     Tentang tingkat bunga dan semua aspeknya.

2. Pengertian Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut:
1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

3. Kriteria Uang dan Fungsi Uang

Uang sebagai alat tukar-menukar yang sah harus memenuhi persyaratan/kriteria uang  sebagai berikut.
a.Syarat teknis, yaitu :
1.Tahan lama(duratibility), artinya tidak mudah rusak.
2.Nilainya stabil(stability of value), artinya nilai sekarang sama dengan nilai yang akan datang.Dengan demikian orang percaya bahwa penyimpanan uang tidak akan merugikan.
3.Mudah dibawa(portability)
4.Terdiri dari berbagai nilai nominal(divisibility), artinya dapat dibagi-bagi sehingga dalam
transaksi sekecil apapun tetap bisa dilakukan.
5.jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
6. benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
7.kualitasnya cenderung sama (uniformity).

b. Syarat psikologis, 
bahwa uang harus bisa memuaskan keinginan orang yang
memilikinya. Orang akan terlihat lebih tenang dan puas jika membawa uang daripada membawa barang
Fungsi Uang
1. Fungsi Asli
– Sebagai alat tukar (medium of change)
Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
– Sebagai satuan hitung (unit of account)
Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
– Sebagai penyimpan nilai (store of value)
Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
2. Fungsi Turunan
– Sebagai alat pembayaran
– Untuk menentukan harga
– Sebagai alat pembayaran hutang
– Sebagai alat penimbun kekayaan
– Sebagai alat pemindahan kekayaan (modal)
– Sebagai alat untuk meningkatkan status sosial
Syarat-syarat Uang
1. Diterima secara umum (acceptability)
2. Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
3. Ringan dan mudah dibawa (portability)
4. Tahan lama (durability)
5. Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
6. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
7. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)

4. Jenis Uang
Jenis uang berdasarkan tingkat likuiditasnya terbagi atas:
– M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposit).
– M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum.
– M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank.
Klasifikasi Uang
1. Full bodied money
Nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal = nilai instrinsik. Jika uang tersebut terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2. Representative full bodied money
Uang ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Uang jenis ini hanya mewakili (represent) dari sejumlah barang/logam di mana nilai logam sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang. Misal: surat emas (gold certificate) yang beredar di AS sebelum ditarik pada tahun 1933.
3. Credit money

Jenis uang dimana nilainya sebagai uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Dalam keadaan tertentu nilai sebagai barang tidak penting, seperti uang kertas. Untuk memelihara nilai sebagai barang lebih rendah daripada nilai sebagai uang maka pemerintah membatasi pencetakan uang.

Sumber Referensi:

Wednesday, January 15, 2014

Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).

Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.

Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.

Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.

Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan program asuransi kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, kini disebut Jamkesmas[1], jaminan kesehatan masyarakat, di samping program itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya program serupa yaitu Jamkesda[1] dan Jamkesos[2][3] seperti, antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002[4], Jembrana sejak 2003[5] di DIY sejak 2003[3] dan provinsi Sumatra Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak awal januari 2009[4] walaupun pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan lewat APBD[6]

Pada tahun 2009, 116,8 juta dari sekitar 230 juta penduduk Indonesia memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat program Jamkesmas atau asuransi lain[7].


Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.