Fenomena premanisme di Indonesia mulai berkembang hingga sekarang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarrya tidak dibutuhkan.
Undang-undang mengenai Premanisme dan tindakan kekerasannya sudah banyak, akan tetapi sangat sulit ditegakkan. Karena banyaknya ”kerjasama” para petugas hukumnya. Untuk itu, sebagai langkah utama untuk memberantas premanisme adalah dengan membenahi sikap para petugas hukum yang tidak profesional.
Apabila masalah ini dibiarkan berlarut-larut, ditakutkan akan menimbulkan permasalahan yang lebih banyak dan luas. Ulah preman juga sudah meresahkan para pengusaha dan investor yang akan melakukan pengembangan usaha, seperti permintaan/pengutipan uang jasa per bulan yang nominalnya terbilang cukup besar, meminta/memeras pengusaha/pengembang dengan dalih untuk keamanan wilayah, mengatasnamakan organisasi/kelompok tertentu untuk meminta sejumlah uang dan lain-lain.
Undang-undang mengenai Premanisme dan tindakan kekerasannya sudah banyak, akan tetapi sangat sulit ditegakkan. Karena banyaknya ”kerjasama” para petugas hukumnya. Untuk itu, sebagai langkah utama untuk memberantas premanisme adalah dengan membenahi sikap para petugas hukum yang tidak profesional.
Apabila masalah ini dibiarkan berlarut-larut, ditakutkan akan menimbulkan permasalahan yang lebih banyak dan luas. Ulah preman juga sudah meresahkan para pengusaha dan investor yang akan melakukan pengembangan usaha, seperti permintaan/pengutipan uang jasa per bulan yang nominalnya terbilang cukup besar, meminta/memeras pengusaha/pengembang dengan dalih untuk keamanan wilayah, mengatasnamakan organisasi/kelompok tertentu untuk meminta sejumlah uang dan lain-lain.
Menurut saya premanisme tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga diseluruh Indonesia dan bukan cuma milik "orang jalanan", namun orang kantoran pun banyak yang menjalani nya. Atau dapat juga dikatakan, premanisme tidak hanya dicirikan oleh "kulit bertato" dengan badan yang besar-besar, tapi juga premanisme dapat juga dilakoni oleh orang berdasi yang keseharian nya berkantor di gedung tinggi dengan ruangan kerja nya yang full AC.
Premanisme rupa nya sudah bersifat universal atau bahkan menjadi fenomena yang sangat mendunia. Istilah sekarang ya... Gengster!! Semoga saja hukum di Indonesia tidak menjadi hukum yang diperjual belikan yang hanya berpihak pada kaum kaya. Agar masyrakat Indonesia bisa mewujudkan Negeri tanpa kekerasan dan Anarkisme!!!
No comments:
Post a Comment