Izin Usaha / Hak Guna Paten
Izin usaha adalah suatu bentuk
persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu
badan.
Izin Usaha bertujuan :
a. Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan
dalam kegiatan usaha.
b. Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha.
HAK GUNA
PATEN
Hak guna paten merupakan peluang bagi
wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman,
pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Sering wirausahawan
memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak
guna paten, wirausawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan
menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan. Orang yang menghadapi
situasi yang mendesak untuk memiliki usahanya sendiri mungkin akan merasa bahwa
hak guna paten adalah pemecahan yang paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa
resiko penting pada hal tersebut diatas.
A. Definisi
Hak Guna Paten
Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai
persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang
mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan , distributor,
atau pengecer independen dengan imbalan’ pembayaran royalti dan menyesuaikan
diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten
disebut pemberi hak guna paten {franchisor) dan merupakan orang yang
berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki
pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. orang yang membeli
hak Guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan
peluang besar untuk berhasil.
B. Jenis-jenis
Hak Guna Paten
Pada dasarnya terdapat tiga jenis hak guna paten.
Perbedaan mungkin ada sebagai akibat inovasi baru dalam bidang hak guna paten.
Satu jenis hak guna paten bisa ditemukan dalam industri mobil. Disini,
perusahaan manufaktur mengunakan hak franchise untuk mendistribusikan
hasil produksi mereka melalui dealer mobil atau sepeda motor. Dealer tersebut
berfungsi sebagai toko eceran dari perusahaan mobil. Dalam beberapa hal dealer
tersebut harus memenuhi kuota yang ditetapkan perusahaan, tetapi sebagaimana
halnya dengan usaha hak guna paten, dealer mendapatkan manfaat dari dukungan
periklanan dan manajemen dari perusahaan mobil. Jenis hak guna paten yang
paling umum adalah jenis yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha,
dan lain-lain, seperti McDonald, Kentucky Fried Chicken, Dunkin’ Donuts.
C. Keuntungan
dari Hak Guna Paten
Keuntungan yang paling utama dari hak guna paten
adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai
usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis
dengan arah yang jelas. Penerima hak guna paten diberikan nasihat atau sebuah
lokasi usaha yang telah ditetapkan. Salah satu tujuan dari pemberian hak usaha
adalah bahwa pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas
tanpa meminjam atau menanggung resiko financial penting. Jika pemberi hak
memberikan peluang kuat untuk berhasil, dia juga akan menerima manfaat dari
royalti yang di terima dari penerima hak guna paten. Untuk menjamin tercapainya
hal ini, pemberi hak harus menyediakan akuntansi standar dan prosedur
operasional dan mempertahankan kendali atas perancangan tata ruang, peralatan
dan perlengkapan. Kendali struktural sesungguhnya menguntungkan bagi penerima
hak karena dia akan mendapatkan manfaat dari pengalaman dari pemberi hak.
RESIKO INVESTASI DALAM USAHA FRANCHISING
Usaha franchising melibatkan banyak
resiko yang harus diketahui oleh para wirausahawan sebelum mereka
mempertimbangkan investasi demikian. Kita mendengar keberhasilan McDonald,
Kentucky Fried Chicken, namun setiap ada yang berhasil tentua ada yang gagal. Usahafranchising
membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk orang pasif. Usaha ini
membutuhkan kerja karena keputusan usaha seperti penarikan tenaga kerja,
penjadwalan, pembelian dan akuntasi tetap menjadi tanggung jawab pemakai hak
guna paten. Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau
meminimisasi resiko investasi dalam franchising
1. Melakukan evaluasi diri, Wirausahawan hendaknya
melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising
adalah tepat bagi dirinya. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut akan
membantuk menentukan apakah keputusan yang diambil tepat.
2. Meneliti Franchise, Tidak
setiap usaha hak guna paten tepat untuk anda. Wirausahawan harus mengevaluasi
usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat. Sejumlah faktor
yang harus dinilai sebelum memo . keputusan akhir adalah Usaha hak guna paten
yang mapan dan belum mapan. Terdapat banyak keuntungan dan kerugian dalam
melakukan investasi pada usaha hak guna paten yang mapan atau belum mapan.
Investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan akan merupakan investasi
yang tidak mahal. Akan tetapi, hal ini diimbangi dengan resiko yang besar.
Reorganisasi konstan akan menyebabkan kebingungan dan mismanajemen. Akan
tetapi, investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan merupakan
tantangan yang bisa mendatangkan keuntungan yang besar ketika usaha tumbuh
dengan cepat. publik, perusahaan juga bisa dikendalikan sepenuhnya ketika
sejumlah besar saham dijual kemasyarakat. Hilangnya kendali ini bisa
menyebabkan perusahaan bisa diakuisisi atau di- leverage buyouts oleh
orang luar. Beberapa aspek penting yang mengganggu dari perusahaan yang sudah
go publik adalah hilangnya fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi
yang diakibatkannya. Keputusan harus dilakukan dari segi saham yang dimiliki
oleh masyarakat, dan perusahaan wajib memberikan infoimusi mengenai perusahaan
secara tetap kepada masyarakat, operasi perusahaan dan manajemennya.,
BENTUK DASAR
KEPEMILIKAN BISNIS
Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda
pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:
Perusahaan perseorangan: Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh
satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak
terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami
kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Persekutuan:
Persekutuan adalah bentuk
bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan
untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap
sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas
harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
1. Firma adalah perserikatan dagang antara
beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan
2. Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang
pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer
dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja
(Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan
komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama
dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu
bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19
KUH Dagang).
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya
adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya
persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan
persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
GO PUBLIC
Pengertian go public adalah untuk menambah modal,
maka efek yang bisa menambah modal bisa dijual. Selain itu go public diartikan
sebagai penjualan efek kepada masyarakat untuk pertama kali atau initial public
offering (IPO) melalui bursa efek, maka efek yang dijual yang akan dibahas
selanjutnya adalah yang bisa memenuhi kebutuhan IPO ini, yaitu saham biasa dan
obligasi.
A. PROSES
GO PUBLIK
Emisi Melalui Bursa Efek
Reguler, Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui
Bursa Efek Reguler, harus melalui prosedur: persiapan, penyampaian letter
ofintent dan pernyataan, pendaftaran emisi, penelaahan Bapepam, pemberian
izin, pasar perdana dan pencatatan efek di Bursa Efek. Berikut ini akan
diuraikan langkah-langkah tersebut.
1. Persiapan
2. Penyampaian letter ofintent dan pernyataan pendaftaran
3. Penelaahan Bapepam
4. Pemberian Izin Emisi
5. Pasar Perdana
PILIHAN LAIN SELAIN GO PUBLIK
Dua alternatif yang paling sering digunakan oleh
perusahaan ventura adalah penempatan privat (prĂvate placement) dan
pinjaman atau kredit perbankan. Penempatan surat berharga privat terutama
dengan lembaga investasi—perusahaan asuransi, perusahaan investasi, atau dana
pensiun—adalah metode alternatif untuk mendapatkan dana dengan usaha minimum.
Dana-dana tersebut biasanya diperoleh dalam bentuk hutang jangka menengah atau
hutang jangka panjang,. Perjanjian tersebut biasanya tidak dimaksudkan untuk
menghambat operasi ventura, tetapi melindungi investor dan memungkinkan
likuidasi menguntungkan pada waktu mendatang. Perjanjian likuidasi biasanya
berisi persyaratan yang memungkinkan investor mendapatkan registrasi penjualan
aatau disposisi sekuritasnya pada suatu waktu. Selain penematan modal privat,
pinjaman bank merupakan sumber alternatif dari go publik. Pinjaman bank adalah
cara umum untuk mendapatkan dana tambahan. Jaminan ini biasanya berbentuk
kontrak, piutang dagang, mesin, persediaan, tanah, atau bangunan, atau berupa
aktiva berwujud. Pembiayaan hutang lainnya bisa diperoleh dari lembaga keuangan
bukan bank, seperti perusahaan asuransi, leasing, pedagang pemasok,
dll
No comments:
Post a Comment