Thursday, December 13, 2012

Tugas 4 Izin Usaha


Izin Usaha / Hak Guna Paten

Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan :
a. Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam   kegiatan usaha.
b. Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.


HAK GUNA PATEN

Hak guna paten merupakan peluang bagi wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Sering wirausahawan memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak guna paten, wirausawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan. Orang yang menghadapi situasi yang mendesak untuk memiliki usahanya sendiri mungkin akan merasa bahwa hak guna paten adalah pemecahan yang paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa resiko penting pada hal tersebut diatas.


A.    Definisi Hak Guna Paten

Hak guna paten bisa didefinisikan sebagai persetujuan dimana perusahaan atau distributor tunggal dari produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan imbalan’ pembayaran royalti dan menyesuaikan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten {franchisor) dan merupakan orang yang berpengalaman dalam bisnis selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasil dan apa yang tidak. orang yang membeli hak Guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasil.


B.     Jenis-jenis Hak Guna Paten

Pada dasarnya terdapat tiga jenis hak guna paten. Perbedaan mungkin ada sebagai akibat inovasi baru dalam bidang hak guna paten. Satu jenis hak guna paten bisa ditemukan dalam industri mobil. Disini, perusahaan manufaktur mengunakan hak franchise untuk mendistribusikan hasil produksi mereka melalui dealer mobil atau sepeda motor. Dealer tersebut berfungsi sebagai toko eceran dari perusahaan mobil. Dalam beberapa hal dealer tersebut harus memenuhi kuota yang ditetapkan perusahaan, tetapi sebagaimana halnya dengan usaha hak guna paten, dealer mendapatkan manfaat dari dukungan periklanan dan manajemen dari perusahaan mobil. Jenis hak guna paten yang paling umum adalah jenis yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dan lain-lain, seperti McDonald, Kentucky Fried Chicken, Dunkin’ Donuts.


C.     Keuntungan dari Hak Guna Paten

Keuntungan yang paling utama dari hak guna paten adalah bahwa wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas. Penerima hak guna paten diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan. Salah satu tujuan dari pemberian hak usaha adalah bahwa pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko financial penting. Jika pemberi hak memberikan peluang kuat untuk berhasil, dia juga akan menerima manfaat dari royalti yang di terima dari penerima hak guna paten. Untuk menjamin tercapainya hal ini, pemberi hak harus menyediakan akuntansi standar dan prosedur operasional dan mempertahankan kendali atas perancangan tata ruang, peralatan dan perlengkapan. Kendali struktural sesungguhnya menguntungkan bagi penerima hak karena dia akan mendapatkan manfaat dari pengalaman dari pemberi hak. 


RESIKO INVESTASI DALAM USAHA FRANCHISING

Usaha franchising melibatkan banyak resiko yang harus diketahui oleh para wirausahawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi demikian. Kita mendengar keberhasilan McDonald, Kentucky Fried Chicken, namun setiap ada yang berhasil tentua ada yang gagal. Usahafranchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk orang pasif. Usaha ini membutuhkan kerja karena keputusan usaha seperti penarikan tenaga kerja, penjadwalan, pembelian dan akuntasi tetap menjadi tanggung jawab pemakai hak guna paten. Langkah-langkah yang bisa diambil untuk menurunkan atau meminimisasi resiko investasi dalam franchising


1. Melakukan evaluasi diri, Wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah tepat bagi dirinya. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan berikut akan membantuk menentukan apakah keputusan yang diambil tepat.

2. Meneliti Franchise, Tidak setiap usaha hak guna paten tepat untuk anda. Wirausahawan harus mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat. Sejumlah faktor yang harus dinilai sebelum memo . keputusan akhir adalah Usaha hak guna paten yang mapan dan belum mapan. Terdapat banyak keuntungan dan kerugian dalam melakukan investasi pada usaha hak guna paten yang mapan atau belum mapan. Investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan akan merupakan investasi yang tidak mahal. Akan tetapi, hal ini diimbangi dengan resiko yang besar. Reorganisasi konstan akan menyebabkan kebingungan dan mismanajemen. Akan tetapi, investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan merupakan tantangan yang bisa mendatangkan keuntungan yang besar ketika usaha tumbuh dengan cepat. publik, perusahaan juga bisa dikendalikan sepenuhnya ketika sejumlah besar saham dijual kemasyarakat. Hilangnya kendali ini bisa menyebabkan perusahaan bisa diakuisisi atau di- leverage buyouts oleh orang luar. Beberapa aspek penting yang mengganggu dari perusahaan yang sudah go publik adalah hilangnya fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi yang diakibatkannya. Keputusan harus dilakukan dari segi saham yang dimiliki oleh masyarakat, dan perusahaan wajib memberikan infoimusi mengenai perusahaan secara tetap kepada masyarakat, operasi perusahaan dan manajemennya.,

BENTUK DASAR KEPEMILIKAN BISNIS

Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum:

  • Perusahaan perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

  • Persekutuan: Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.

1. Firma adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan

2. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Prosedur Pendirian

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).

Berakhirnya Persekutuan

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)

GO PUBLIC

Pengertian go public adalah untuk menambah modal, maka efek yang bisa menambah modal bisa dijual. Selain itu go public diartikan sebagai penjualan efek kepada masyarakat untuk pertama kali atau initial public offering (IPO) melalui bursa efek, maka efek yang dijual yang akan dibahas selanjutnya adalah yang bisa memenuhi kebutuhan IPO ini, yaitu saham biasa dan obligasi.

A.    PROSES GO PUBLIK

Emisi Melalui Bursa Efek Reguler, Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui Bursa Efek Reguler, harus melalui prosedur: persiapan, penyampaian letter ofintent dan pernyataan, pendaftaran emisi, penelaahan Bapepam, pemberian izin, pasar perdana dan pencatatan efek di Bursa Efek. Berikut ini akan diuraikan langkah-langkah tersebut.

1. Persiapan

2. Penyampaian letter ofintent dan pernyataan pendaftaran

3. Penelaahan Bapepam

4. Pemberian Izin Emisi

5. Pasar Perdana

PILIHAN LAIN SELAIN GO PUBLIK

Dua alternatif yang paling sering digunakan oleh perusahaan ventura adalah penempatan privat (prĂ­vate placement) dan pinjaman atau kredit perbankan. Penempatan surat berharga privat terutama dengan lembaga investasi—perusahaan asuransi, perusahaan investasi, atau dana pensiun—adalah metode alternatif untuk mendapatkan dana dengan usaha minimum. Dana-dana tersebut biasanya diperoleh dalam bentuk hutang jangka menengah atau hutang jangka panjang,. Perjanjian tersebut biasanya tidak dimaksudkan untuk menghambat operasi ventura, tetapi melindungi investor dan memungkinkan likuidasi menguntungkan pada waktu mendatang. Perjanjian likuidasi biasanya berisi persyaratan yang memungkinkan investor mendapatkan registrasi penjualan aatau disposisi sekuritasnya pada suatu waktu. Selain penematan modal privat, pinjaman bank merupakan sumber alternatif dari go publik. Pinjaman bank adalah cara umum untuk mendapatkan dana tambahan. Jaminan ini biasanya berbentuk kontrak, piutang dagang, mesin, persediaan, tanah, atau bangunan, atau berupa aktiva berwujud. Pembiayaan hutang lainnya bisa diperoleh dari lembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan asuransi, leasing, pedagang pemasok, dll


No comments:

Post a Comment