Organisasi
Usaha
1. Pengertian
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
2. Tujuan dan Sasaran Usaha
a. Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.
b. Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.
a. Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.
b. Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.
3. Menetapkan Bentuk Badan Usaha
a. Pengertian Badan Usaha
Adalah suatu bentuk organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan.
Adalah suatu bentuk organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan.
b. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan secara sendiri/perseorangan.
2. Perseroan Terbatas ialah perseroan yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham (sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
3. Persekutuan Comanditier (cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
4. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan dimiliki secara bersama-sama.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
1. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan secara sendiri/perseorangan.
2. Perseroan Terbatas ialah perseroan yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham (sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
3. Persekutuan Comanditier (cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
4. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan dimiliki secara bersama-sama.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
1. Dewan
Direksi :
Dewan
direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama
dan enam orang direktur.
Tugas
utama dari direksi :
a.
Menentukan
usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
b.
Memegang
kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan
secara keseluruhan.
c.
Menentukan
kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan
perusahaan.
Tanggung
jawab dari direksi:
Untuk
mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal
direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja
operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting
lainnya.
2.
DIREKTUR UTAMA :
Tugas
Direktur Utama :
a.
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian
dan kesekretarian.
b.
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
c.
Merencanakan
dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan
perusahaan.
d.
Mengendalikan
uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
3.
Direktur:
a. Menetapkan
Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan perusahaan.
b.
Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
c.
Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan
pertanggungjawabannya.
d.
Mengadakan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya
4. Direktur Keuangan:
Tugas Direktur
Keuangan :
a. Direktur keuangan dapat membentuk
organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan persetujuan Dewan
Direksi.
b. Mengawasi Operasional mengenai
keuangan perusahaan.
c. Meminta pertanggungjawaban dari
tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya.
d. Menetapkan prosedur pelaksanaan
secara rinci tentang keuangan
5. Direktur Personalia :
·
a. Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan
·
pegawai
·
b. Melaksanakan Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
·
c. Membina pengembangan staff administrasi
6. Manager : Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan
berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya)
kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme
penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan
untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
- Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
- Rancangan organisasi dan pekerjaan.
- Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
- Sistem komunikasi dan pengendalian.
- Sistem reward.
7. Manager Personalia :
a. Buat Pengorganisasian,
perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
b. Buat Flow Process Administrasi
seluruh kegiatan Personalia.
c. System Penyediaan Data Karyawan,
Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia.
d. Buat dan pastikan System
Dokumentasinya yang Efektif.
e. Buat System pelaporan Seluruh
Kegiatan Personalia.
8. Manager Pemasaran :
- Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
- Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
- Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9. Manager Pabrik :
1)
Berkaitan Kepada Direktur :
Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan
langsung.
Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai
keselarasan pelaksanaan tugas.
2)
Berkaitan Dengan Produksi :
Bersama-sama dengan bagian lain untuk
mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi
Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk
oleh direktur perusahaan.
10.
ADM & Gudang : Bagian
ini akan mengecek semua administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya
perusahaan. Bagian ini terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
· CMT bertugas untuk mengurus
hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
· Accounting bertugas untuk
melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
· Kasir bertugas untuk
membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11. Divisi regional
·
Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
·
Beroperasi sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
·
Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
Sumber Referensi :
No comments:
Post a Comment